BINTUNI, Mangrove.id| Guru-guru di berbagai jenjang pendidikan yang terhimpun dalam organisasi PGRI kabupaten Teluk Bintuni dikabarkan akan menggelar aksi mogok kerja mulai Rabu (3/4/2024) besok, hingga waktu yang tidak ditentukan.
Pangkal masalahnya, dipicu belum adanya kepastian realisasi hak-hak guru yang sudah disepakati dalam rapat bersama Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw di rumah tamu negara, Kamis (21/3/2024) lalu.
Kabar tentang aksi mogok ini sudah dibenarkan Ketua PGRI Teluk Bintuni, Simon Kambia yang dikonfirmasi Mangrove.id, Selasa (2/4/2024) malam, usai menyampaikan surat terbuka di salah satu grup WhatsApp.
Dalam postingannya, Kambia menginformasikan kepada seluruh Ketua Komite Sekolah di semua jenjang pendidikan se kabupaten Teluk Bintuni serta masyarakat, bahwa terhitung Rabu besok guru-guru tidak dapat bekerja.
Ia menyatakan, kawan-kawan sepenanggungannya tersebut saat ini berada pada tekanan kekurangan pangan akibat masalah jatah beras serta aneka tunjangan guru triwulan 3 dan 4 tahun 2023 yang tidak terurus baik oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga kabupaten Teluk Bintuni, yang hingga kini belum terealisasi.
“Maka dengan penuh rasa hormat dan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada kita semua orang tua siswa bahwa para bapak/ibu guru mulai besok tanggal 3 April 2024 tidak dapat melaksanakan aktifitas kerja di sekolah dan memilih tinggal di rumah dan tidak bermaksud meliburkan sekolah,” sebutnya dalam surat terbuka.
Sebaliknya Ia mengatakan, aktifitas kerja akan dimulai setelah ada kepastian semua hak-hak guru terealisasi.
Sebagai informasi, sebelumnya PGRI Teluk Bintuni telah mengeluarkan surat pernyataan sikap No. 080/PGRI-TB/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024, yang meminta dinas pendidikan segera merealisasikan perintah Bupati Kasihiw terkait hak-hak guru.
Adapun hak-hak guru dimaksud, diuraikan dalam surat pernyataan itu sebanyak enam poin, yakni: kesatu, pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2023 sebesar Rp 4.930.167.300.
Kedua, pembayaran tunjangan khusus guru tahun 2023 sebesar Rp 1.257.856.200, ketiga, pembayaran tamsil Rp 384 juta, keempat, pembayaran kekurangan gaji PNS K-2 tahun 2015, PPPK gelombang I tahun 2021 dan PPPK gelombang II tahun 2022, CPNS tahun 2018 dan kekurangan-kekurangan lainnya.
Kelima, menertibkan guru/pegawai yang tidak melaksanakan tugas serta keenam, mengevaluasi internal kinerja Dinas Dikbudpora Teluk Bintuni.
Khusus untuk poin 1-4, para guru menunggu kepastian hingga tanggal 2 April 2024, jika tidak direalisasikan maka para guru akan melaksanakan mogok kerja hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Perlu diketahui, persoalan guru hingga aksi mogok bukan barang baru di kabupaten Teluk Bintuni. Tercatat, aksi mogok pernah terjadi pada Mei 2022. (wanma)