MANOKWARI, mangrove.id| Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menggelar rapat terbatas (Ratas) di kediaman Gubernur Papua Barat, Susweni- Manokwari, Senin (27/7/2026).

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si memimpin langsung rapat terbatas ini, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat, Rheinhard C. Maniagasi, S.STP, M.Si serta beberapa perwakilan Komnas HAM.
Rapat tersebut, merupakan tindak lanjut atas surat Komnas HAM RI, Nomor: 058/PM.04/TIM-PAPUA/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, yang spesifik membahas terkait pengungsi asal Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam paparannya, Gubernur menjelaskan, insiden bermula pada 11 Oktober 2025, dimana terjadi penembakan terhadap prajurit TNI-AD dan kontak senjata antara aparat TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Insiden yang terjadi di sekitar perkampungan warga di Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni ini menyebabkan sekitar 237 orang dari Distrik Moskona Utara Jauh serta 226 orang dari Distrik Moskona Utara terpaksa mengungsi.
“Penanganan terhadap pengungsi konflik bersenjata di wilayah Moskona dilakukan secara kolaboratif oleh Pemkab Teluk Bintuni, Pemprov Papua Barat, aparat keamanan serta lembaga legislatif,” ujar Gubernur.
Pasca insiden, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan berbagai upaya sebagai tanggap darurat berupa evakuasi dan penyediaan posko penampungan serta penyaluran bantuan sembako dan kebutuhan dasar, berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama unsur Forkompimda lainnya.
Selain itu, sebagai dukungan kesejahteraan dan pemenuhan hak dasar, pemerintah telah memberikan jaminan pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan, untuk keamanan, pemulihan dan pemulangan, pemerintah akan membuat skema jaminan keamanan dan pendataan rekonstruksi serta rencana pemulangan bersama.
Gubernur menjelaskan, pemerintah sudah merencanakan sejumlah program yang terbagi dalam dua tahap. Yakni, jangka pendek, Pemprov Papua Barat dan Pemkab Teluk Bintuni akan melakukan pendampingan bersama stakeholder terkait para pengungsi khususnya mantan anggota dan simpatisan KKB dengan memaksimalkan program atau kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan, untuk jangka menengah, Pemkab Teluk Bintuni akan mengalokasikan program dan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2027 untuk mewujudkan pelayanan dasar yang meliputi: pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi serta perumahan layak huni.
Di kesempatan ini, Gubernur juga menjelaskan, tentang proses reintegrasi dan rekonsiliasi eks kelompok bersenjata di Papua Barat. Namun, proses ini membutuhkan kolaborasi erat antara Forkopimda, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Perempuan.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat mengapresiasi Pangdam XVIII/Kasuari dan jajaran yang menyelesaian konflik melalui pendekatan kemanusiaan dan dialog damai (soft approach) yang berhasil mengajak saudara-saudara kita yang selama ini berseberangan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” ujarnya.
Gubernur merinci, sebanyak sepuluh orang eks anggota dari Kowip I Kodap IV/Sorong Raya, Batalyon Ofir Kodap IV Sorong Raya dan Batalyon Sair Kodap IV Sorong Raya, beserta eks simpatisan lainnya, resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendekatan ini berhasil meyakinkan sejumlah anggota kelompok bersenjata untuk menyerahkan diri beserta atribut perjuangan dan senjata api. (len)





























Hari ini : 494
Kemarin : 892
Total Kunjungan : 275173
Hits Hari ini : 1026
Who's Online : 4