Mangrove.id| Anggota Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Teluk Bintuni meringkus dua pemuda berinisial SW (25 tahun) dan CDM (20 tahun) yang diduga sebagai pemilik Narkoba jenis Ganja.
Keduanya diringkus pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 03.00 WIT di Kampung Rubobo distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Sesuai rilis yang diterima dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, Minggu (12/6/2022) sekira pukul 18.00 WIT, usai ditangkap keduanya langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.
Bersama dua tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 (dua) bungkus kertas ukuran kecil yang diduga berisi Ganja yang belum timbang, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna unggu metalik, 1 (satu) buah HP merk Samsung A2 warna hitam, 1 (satu) unit SPM Yamaha X- RIDE warna hitam merah tanpa TNKB dan 1 (satu) unit SPM dan hitam hijau oranye dengan Nomor Polisi PB 3392 B. (Wanma)

































Hari ini : 562
Kemarin : 846
Total Kunjungan : 165291
Hits Hari ini : 2451
Who's Online : 4