Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 24 Jun 2023 15:35 WIB ·

Anggota KKB Titus Sewa Penyerang Pos TNI Maybrat hingga 4 Prajurit Gugur Divonis 18 Tahun Penjara


 Anggota KKB Titus Sewa Penyerang Pos TNI Maybrat hingga 4 Prajurit Gugur Divonis 18 Tahun Penjara Perbesar

MANOKWARI-Mangrove.id| Yanwaris Sewa alias Titus Sewa anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) penyerang pos TNI hingga 4 prajurit gugur di Maybrat, Papua Barat Daya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong pada Kamis (22/6/2023).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H. usai mengkonfirmasi kepada Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K. bahwa.

“Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani” ujar Kabid Humas.

“Berdasarkan hasil BAP pada tanggal 15 Okober 2022 yakni : Tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan, kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang di Pimpin oleh Tersangka (DPO) Arnold Kocu.” jelas Kabid Humas.

“Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem

pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor tersebut tersangka membawa Panah” tambahnya.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan manangkap para pelaku tindak pidana lainnya” tutup kabid humas. (Rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!