Mangrove.id| Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala OPD di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial MN, sudah memasuki babak baru.
Sebelumnya, status MN hanya sebagai saksi sejak dilaporkan oleh korban TDW pada 11 April 2022 lalu, namun terhitung tanggal 24 Mei 2022, status MN kini menjadi tersangka.
Status baru ini pun sudah dibenarkan oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi Samuel Marbun, Jumat (27/5/2022) yang mengaku akan segera menangkap dan menahan MN.
Atas perkembangan penanganan perkara yang cukup membanggakan ini, banyak pihak lantas menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum.
Aktivis Perempuan Papua Barat, Yuliana Numberi yang ikut mendukung upaya Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, menilai pentingnya proses hukum yang tuntas atas kasus ini.
Pasalnya, Numberi menegaskan, perkara pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang harus disikapi oleh semua kalangan, karena menyangkut dengan perlindungan perempuan.
“Bapak Bupati harus segera memecat yang bersangkutan supaya proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan tidak terkendala,” harapnya saat ditemui Awak Media di Manokwari, Jumat (27/5/2022).
Numberi berpendapat, dengan proses hukum yang tuntas dan tegas kepada MN maka dirinya optimis akan menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja, terutama para Pejabat Publik di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Kalau MN sudah diproses dan dihukum atas perbuatannya, maka ini bisa menjadi efek jera buat siapa saja yang coba-coba melakukan pelecehan kepada kaum perempuan,” tandas Numberi.
Sesuai catatan media ini, perkara dugaan pelecehan seksual dilaporkan TDW selaku korban ke Polres Teluk Bintuni pada tanggal 11 April 2022. Menerima laporan itu, Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni langsung memeriksa sejumlah saksi termasuk MN yang kala itu sebagai saksi.
Seiring perkembangan kasus ini, dapat dipastikan MN akan secepatnya meringkuk di balik jeruji besi, mengingat statusnya kini sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka yang sudah dikeluarkan oleh Penyidik.
Berdasarkan keterangan Polisi, MN terancam 7 tahun penjara melalui pasal sangkaan yakni Pasal 289 dan atau Pasal 294 Ayat (2) ke 1e KUH Pidana. (Kev)

































Hari ini : 417
Kemarin : 673
Total Kunjungan : 165819
Hits Hari ini : 817
Who's Online : 6