Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 29 Apr 2026 21:53 WIB ·

Investasi Genting Oil: Ketua MRP PB Ingatkan Penghormatan Adat, Bupati Imbau Tidak Ada Pemalangan


 Investasi Genting Oil: Ketua MRP PB Ingatkan Penghormatan Adat, Bupati Imbau Tidak Ada Pemalangan Perbesar

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Penyerahan kompensasi tanah ulayat oleh Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. kepada empat marga Suku Sumuri di Gedung Sasana Karya, Rabu (29/4/2026), menjadi momentum krusial bagi pola hubungan antara investor, pemerintah, dan masyarakat adat di Teluk Bintuni.

Acara ini bukan sekadar transaksi finansial, melainkan panggung penegasan hak-hak konstitusional masyarakat asli Papua.

Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRP PB), Judson Ferdinandus Waprak, memberikan pernyataan tegas terkait posisi masyarakat adat dalam pusaran investasi skala besar. Ia menyatakan bahwa pembangunan di Tanah Papua tidak boleh lagi menempatkan masyarakat adat sebagai penonton atau sekadar penerima seremoni.

“Kegiatan ini memiliki makna penting sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Pembangunan di Tanah Papua wajib melibatkan masyarakat adat sebagai mitra utama,” tegas Waprak.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa transparansi adalah harga mati untuk menghindari gejolak di masa depan. “Setiap proses pemanfaatan tanah adat harus dilakukan secara terbuka dan adil. Ini kunci guna mencegah potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya mengingatkan pihak perusahaan dan pemerintah.

Hal senada, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menekankan bahwa nilai kompensasi total Rp 11.009.538.400 yang dikucurkan untuk empat marga (Fossa, Sodefa, Masipa, dan Mayera) harus menjadi titik akhir dari segala sengketa lahan di area tersebut.

Bupati mengeluarkan instruksi tegas terkait stabilitas keamanan investasi. Ia menuntut agar tidak ada lagi aksi-aksi yang dapat menghambat operasional perusahaan di lapangan.

“Tidak boleh lagi ada pemalangan atau gangguan terhadap aktivitas investasi. Kehadiran Genting Oil adalah peluang besar untuk ekonomi daerah dan lapangan kerja,” ujar Bupati Manibuy dengan nada lugas.

Bupati juga mengimbau kepada para keluarga penerima manfaat agar mengelola dana tersebut secara bijaksana, dengan tidak memicu perpecahan.

Dana yang diterima, Bupati berharap, digunakan digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan usaha produktif.

“Tidak boleh ada konflik antar marga. Semua persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan aksi sepihak,” tambahnya.

Sebagai informasi, adapun rincian kompensasi yang diserahkan meliputi Marga Fossa sebesar Rp 6.744.447.000, Marga Sodefa Rp 2.333.143.500, Marga Masipa Rp 1.931.947.900, dan Marga Mayera dengan luasan 15,22 hektar. Total nilai kompensasi mencapai Rp 11.009.538.400 yang mencakup ganti rugi tanah, tanam tumbuh, serta kerugian lainnya.

Sementara untuk Marga Simuna dan Marga Wayuri, Bupati memastikan bahwa pemerintah bersama SKK Migas tengah mengawal proses tersebut agar tetap berjalan adil hingga tuntas.

Penyerahan kompensasi ini diharapkan menjadi standar baru bagi pengelolaan investasi di Papua Barat, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan penghormatan martabat masyarakat adat. (len)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKPP Ungkap Masalah Pengganjian P3K Paruh Waktu

23 September 2026 - 08:08 WIB

Tidak Dapat Tambahan DAU dari Pusat Untuk Gaji ASN Daerah, Ini Klarifikasi Bappelitbangda Bintuni

17 September 2026 - 16:02 WIB

Tunggak Belasan Tahun, BP Tangguh Siap Bayar Dana Kompensasi TKA ke Pemkab Teluk Bintuni

29 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Tinjau Posko, Bupati Anisto Pastikan Pemerintah Responsif Cegah Karhutla

29 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rapat Bersama Pengurus Parpol, Rheinhard Tekankan Pendidikan Politik dan Transparansi LPJ

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Perdana di Papua Barat, Bakesbangpol Cetus Program Pendampingan Anggota Paskibraka

18 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!