Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 18 Apr 2026 22:44 WIB ·

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus


 Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus Perbesar

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menanggapi polemik di tengah masyarakat terkait pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang dilakukan oleh Bupati.

Sebagian pihak menilai bahwa pelantikan tersebut tidak mengakomodir semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya terkait Orang Asli Papua (OAP). Namun demikian, YLBH Sisar Matiti menegaskan bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan secara hukum.

YLBH Sisar Matiti, yohannes akwan menjelaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, memang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Orang Asli Papua, namun tidak secara rinci mengatur mekanisme teknis pelantikan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Undang-Undang Otsus lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak-hak OAP secara umum, bukan pada pengaturan teknis seperti tata cara pelantikan atau pengisian jabatan struktural secara detail,” jelas Yohanes.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengisian jabatan struktural ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan turunannya, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut YLBH Sisar Matiti, selama proses pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka tidak dapat serta-merta dinyatakan bertentangan dengan Otonomi Khusus.

“Yang perlu didorong adalah bagaimana semangat Otsus diimplementasikan dalam kebijakan daerah, misalnya melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur afirmasi OAP secara lebih teknis,” tambahnya.

YLBH Sisar Matiti juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran, tanpa melihat secara utuh kerangka hukum yang berlaku antara Otsus dan sistem kepegawaian nasional.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap didorong untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pengisian jabatan publik.

Dengan demikian, polemik yang berkembang diharapkan dapat disikapi secara bijak dan berdasarkan pemahaman hukum yang komprehensif, bukan semata-mata asumsi. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bakesbangpol Papua Barat Akan Perkuat Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula

20 Juli 2026 - 16:44 WIB

Rheinhard Tegaskan Disiplin Tinggi untuk Calon Paskibraka: Yang Melanggar Akan Dikembalikan

20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Wujudkan Visi Kepala Daerah, BP4D Teluk Wondama Gandeng Yayasan Bupaso

18 Juli 2026 - 19:29 WIB

Rheinhard Bekali 18 CPNS dan PPPK Terkait Tupoksi Bakesbangpol Papua Barat

16 Juli 2026 - 18:10 WIB

Selter Jabatan PTP Segera Dibuka. Pj Sekda: Kami Tunggu Pertek dari BKN

14 Juli 2026 - 14:53 WIB

Bakesbangpol Papua Barat Wanti-wanti Calon Paskibraka: Jaga Kesehatan, Jangan Ikut Konvoi Piala Dunia!

1 Juli 2026 - 14:29 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!