Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 17 Apr 2026 11:12 WIB ·

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam


 Kasiops Pidsus Kejati Papua Barat, Radden Arry Verdiana saat mengawal Direktur PT. PSU berinisial AGT. Perbesar

Kasiops Pidsus Kejati Papua Barat, Radden Arry Verdiana saat mengawal Direktur PT. PSU berinisial AGT.

MANOKWARI, mangrove.id | Kejaksaan Tinggi Papua Barat membuat gebrekan dengan menetapkan 5 orang tersangka sekaligus dalam waktu semalam, di dua Provinsi yang berbeda. Bagai istilah Double Kill, dalam semelam Kejati di dua tempat berbeda menetapkan dan menahan 5 tersangka korupsi untuk dua perkara yang berbeda.

Penetapan pertama tersangka Korupsi berlangsung di Provinsi Papua Barat terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong.

Dua tersangka masing masing AGT selaku direktur PT. RSU Cabang Manokwari dan FGK selaku Wakil direktur PT. RSU Cabang Manokwari langsung ditahan para Rabu malam. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai 17 miliar.

Diwaktu yang sama namun berbeda tempat, tim penyidik Kejati Papua Barat menahan tiga orang tersangka di Sorong. Ketiganya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masing masing MS, DO, dan TS. Mereka disangkakan dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekeretariat Daerag Kabupaten Sorong tahun 2023. Perkara itu ditemukan kerugian negara mencapai puluhan miliar. Pencapaian ini menambah deretan perkara korupsi yang sukses ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Tampak AGT dan FGK saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Papua Barat.

Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH., CPCLE mengapresiasi tindakan nyata jajaran Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas penanganan sejumlah perkara korupsi yang terus menunjukan progres nyata dalam setiap proses penanganannya.

Kendati demikian, Rustam mengingatkan penyidik bahwa penanganan setiap perkara harus benar benar tuntas dimana setiap orang yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Ketika jaksa menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain sepanjang memenuhi alat bukti, itu artinya masih ada pihak lain lagi yang harus bertanggungjawab dalam perkara yang tersebut,” pesannya. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lepas Penat, Anggota Paskibraka Papua Barat Unjuk Kekompakan di Pantai Amban

9 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Naik ke Tahap Penyidikan

6 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Yohannes Akwan Minta Autopsi dan Rekonstruksi 3D Ungkap Kematian Yanto Idorway

5 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Latihan Perdana di Kantor Gubernur, Tim Pelatih Optimis Paskibraka Akan Tampil Sempurna

5 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Polres Bintuni Ganti Penyidik di Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK

4 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Merasa Jalan “Ditempat”, Kuasa Hukum PT. ADK Mengadu ke Mabes Polri

4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!