MANOKWARI, mangrove.id | Kejaksaan Tinggi Papua Barat membuat gebrekan dengan menetapkan 5 orang tersangka sekaligus dalam waktu semalam, di dua Provinsi yang berbeda. Bagai istilah Double Kill, dalam semelam Kejati di dua tempat berbeda menetapkan dan menahan 5 tersangka korupsi untuk dua perkara yang berbeda.
Penetapan pertama tersangka Korupsi berlangsung di Provinsi Papua Barat terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong.
Dua tersangka masing masing AGT selaku direktur PT. RSU Cabang Manokwari dan FGK selaku Wakil direktur PT. RSU Cabang Manokwari langsung ditahan para Rabu malam. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai 17 miliar.
Diwaktu yang sama namun berbeda tempat, tim penyidik Kejati Papua Barat menahan tiga orang tersangka di Sorong. Ketiganya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masing masing MS, DO, dan TS. Mereka disangkakan dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekeretariat Daerag Kabupaten Sorong tahun 2023. Perkara itu ditemukan kerugian negara mencapai puluhan miliar. Pencapaian ini menambah deretan perkara korupsi yang sukses ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Tampak AGT dan FGK saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Papua Barat.
Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH., CPCLE mengapresiasi tindakan nyata jajaran Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas penanganan sejumlah perkara korupsi yang terus menunjukan progres nyata dalam setiap proses penanganannya.
Kendati demikian, Rustam mengingatkan penyidik bahwa penanganan setiap perkara harus benar benar tuntas dimana setiap orang yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Ketika jaksa menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain sepanjang memenuhi alat bukti, itu artinya masih ada pihak lain lagi yang harus bertanggungjawab dalam perkara yang tersebut,” pesannya. (pim)
































Hari ini : 380
Kemarin : 818
Total Kunjungan : 188824
Hits Hari ini : 590
Who's Online : 12