MANOKWARI, Mangrove.id | Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengumpulkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam kunjungan kerja pengawasan dan pelaksanaan Undang Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Dalam forum itu, DPD RI juga akan menampung masukan terkait pengelolaan sumberdaya energi terbarukan di Provinsi Papua Barat.
Anggota Komite II DPD RI, Abdullah Manaray menyebut, Papua Barat menjadi daerah penyumbang potensi sumber daya alam energi, sehingga provinsi ini menjadi jalur strategis ketahanan energi nasional.
“Itu sebabnya, kegiatan itu menjadi bagian dari upaya kami untuk mengawal implementasi kegiatan yang telah diatur dalam UU tersebut, agar pelaksanaanya memenuhi asas manfaat bagi masyarakat adat dan daerah,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Komite II DPD RI dalam kunjungan kerja itu juga akan mendengar aspirasi pemerintah daerah tentang pengelolaan energi terbarukan.
“Masukan dari pemerintah dan berbagai unsur ini akan menjadi pedoman bagi kami untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan penguatan regulasi,” terangnya.
Diketahui, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur pengelolaan energi secara berkelanjutan, adil, dan efisien demi ketahanan nasional. UU tersebut mewajibkan peningkatan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), mengatur konservasi energi, serta mengamanatkan pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merancang kebijakan energi nasional.
Merespon itu, pemerintah Papua Barat diwakili Sekda, Ali Baham Temongmere menyambut kehadiran Komite II dalam agenda mengawal keberpihakan terhadap pengelolaan energi terbarukan. (len)
































Hari ini : 336
Kemarin : 519
Total Kunjungan : 186501
Hits Hari ini : 449
Who's Online : 4