Menu

Mode Gelap

Info Tanah Papua · 19 Apr 2025 15:38 WIB ·

Remaja Gereja di Jemaat GKI Ebenhaezer Sigerau Diberi Nasihat Soal Hukum


 Remaja Gereja di Jemaat GKI Ebenhaezer Sigerau Diberi Nasihat Soal Hukum Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Kenakalan remaja bukan barang baru sekarang ini. Misalnya saja, aksi kriminal geng motor saat terciduk polisi, ternyata banyak melibatkan remaja bahkan sebagai pelaku.

Sudah menjadi rahasia umum kalau pergaulan bebas yang tidak terkontrol, menjadi musabab remaja terlibat dalam aksi-aksi kriminal sampai berhadapan dengan penegak hukum.

Pada kegiatan camping paskah yang dilaksanakan Persekutuan Anak dan Remaja (PAR) Jemaat GKI Ebenhaezer Sigerau, Klasis Teluk Bintuni panitia menyelip waktu khusus bagi remaja.

Yakni penyuluhan hukum terkait kenakalan remaja beserta dampak-dampaknya oleh Bripka Evans Makabori, anggota Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni.

Dalam kesempatan itu, mereka mendapat informasi detil soal tindak pidana yang memungkinkan remaja diproses hukum ketika menjadi pelaku kriminal.

“Ketika melakukan hal itu (tindak pidana) bisa diancam hukuman penjara. Dan anak saat terlibat tindakan pidana dalam hal ini sebagai tersangka, maka bisa diproses hukum,” terang Makabori, Sabtu (19/4).

Masih seputar kenakalan remaja, Makabori mengingatkan lagi soal tindakan-tindakan kriminal yang lazim dilakukan remaja, salah satunya tindakan cabul.

Terkait hal ini, ia sangat menekankan, agar remaja gereja tidak boleh terlibat dalam kriminal ini, karena dipastikan bisa diproses hukum sesuai prosedur dalam KUHP.

“Jangan karena ikut-ikutan, akibatnya masa depan jadi hilang. Jadi, jangan sampai kita menyesal,” pesannya.

Agar terhindar dari proses hukum, ia menganjurkan, setiap remaja harus menjaga diri dari pengaruh buruk lingkungan sekitar.

Dikatakannya, mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang positif, adalah yang paling baik dilakukan seorang remaja gereja.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyuluh soal dampak buruk narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Karena, keduanya tetap mendapat sanksi hukum.

Selain menegaskan soal prosedur hukum dalam KUHP, Makabori juga menginformasikan mengenai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat memberi materi dalam kegiatan itu, Bripka Evans Makabori ditemani anggota Samapta, Bripka Junus Mandosir. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Krisis Basis Data OAP dan Masa Depan Otonomi Khusus Papua

28 Mei 2026 - 12:36 WIB

Lepas 143 Jemaah Calon Haji, Gubernur Pesan Jaga Martabat Bangsa

6 Mei 2026 - 10:24 WIB

MENUJU INVESTASI BERKEADILAN DAN “BENTENG TERAKHIR” EKONOMI HIJAU DI PAPUA BARAT

20 April 2026 - 20:21 WIB

Trending di Info Tanah Papua
error: Content is protected !!