Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Mar 2024 10:17 WIB ·

Perda No 12 Tahun 2023 Disosialisasikan


 Perda No 12 Tahun 2023 Disosialisasikan Perbesar

BINTUNI, Mangrove.id| Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Teluk Bintuni, disosialisasikan.

Bertempat di aula kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Kamis (7/3/2024), kegiatan tersebut dibuka Bupati Teluk Bintuni yang diwakili Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Putu Suratna dan dihadiri sejumlah kepala beseta staf OPD, pimpinan lembaga vertikal serta para pelaku usaha.

Sebagai informasi, Perda No 12 Tahun 2023 ini sebagai tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana, PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Perda No 12 Tahun 2023 tentang PDRD kabupaten Teluk Bintuni sedikitnya memuat delapan objek pajak serta delapan belas objek retribusi yang boleh dipungut daerah. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Jabarkan Tahapan Seleksi Paskibra Tingkat Nasional

4 Maret 2026 - 10:11 WIB

Perkuat Ekonomi Daerah, ISEI Manokwari Jalin Kemitraan Strategis dengan Pemkab

28 Februari 2026 - 17:53 WIB

DPRP Papua Barat Mantapkan 26 Rancangan Regulasi Daerah

27 Februari 2026 - 22:26 WIB

Masyarakat Empat Kampung Persiapan di Fafurwar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Definitif

17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Reses dengan Masyarakat Fafurwar, Musa Naa Terima Aspirasi Soal Kepala Distrik

17 Februari 2026 - 11:38 WIB

Dihadapan Lagislator Papua Barat Ini, Warga Bintuni Mengeluh Soal Kondisi Ekonomi

17 Februari 2026 - 09:25 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!