Mangrove.id| Pemda Teluk Bintuni menggelar rapat koordinasi internal guna membahas perkiraan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD-P Tahun 2022 serta APBD Induk 2023.
Rakor yang digelar di salah satu tempat di kota Bintuni, Selasa (20/9/2022), dipimpin Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, turut dihadiri Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans N. Awak serta diikuti seluruh Pimpinan OPD dan Distrik.

Saat memberi arahan, Bupati mengatakan, penyelenggaraan Otonomi Daerah melalui tata kelola beragam urusan Pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni harus didanai oleh anggaran yang besar, yang bersumber dari PAD dan Pendapatan Transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
Maka, sebut Bupati, pengelolaan PAD merupakan bentuk desentralisasi fiskal dari Pemerintah Pusat kepada Pemda, berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda, serta PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Sumber dana PAD dikelola oleh beberapa OPD sesuai dengan tupoksinya, antara lain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah. Kekayaan daerah yang dipisahkan dikelola oleh BUMD dan BUMN, serta lain-lain PAD yang dikelola oleh OPD tertentu mengingat PAD kita dikelola oleh banyak pihak,” terang Bupati.
Lanjut Bupati, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Papua Barat berada pada angka 0,651 dengan kategori sedang, sementara kapasitas fiskal daerah Teluk Bintuni berada pada angka 2,070 dengan kategori sangat tinggi.
Dengan demikian, kapasitas fiskal Teluk Bintuni yang berada pada kategori sangat tinggi ini menerangkan anggapan Pemerintah Pusat bahwa Kabupaten Teluk Bintuni mampu mendanai sendiri kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Jika Kabupaten Teluk Bintuni dinilai memiliki kapasitas fiskal yang sangat tinggi akan berimplikasi pada pengurangan transfer pusat khususnya (DAU) serta dana hibah,” tambah Bupati.
Berdasarkan data review secara nasional dari BPK RI tentang Indeks Kemandirian Fiskal Daerah (IKFD) tahun anggaran 2020, Bupati menyebut angka IKFD Kabupaten Teluk Bintuni masih rendah yakni 0,0232.
Sehingga, tingkat ketergantungan daerah terhadap Pendapatan Transfer masih cukup tinggi, sementara PAD sebagai syarat mutlak kemandirian fiskal daerah, masih berada pada angka yang rendah atau kecil. (Susi)
































Hari ini : 457
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164340
Hits Hari ini : 1483
Who's Online : 8