Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 29 Jul 2022 13:41 WIB ·

Transformasi Penegakkan Hukum, Kajati Papua Barat: Tajam ke Atas, Tumpul ke Bawah


 Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH, MH (kiri) menerima hibah satu unit kendaraan roda empat dari Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT. Perbesar

Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH, MH (kiri) menerima hibah satu unit kendaraan roda empat dari Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT.

Mangrove.id| Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH, MH menyatakan, Kejaksaan Republik Indonesia saat ini tengah berupaya secara maksimal memenuhi rasa keadilan rakyat kecil terkait penegakkan hukum yang hakiki.

Kajati mengungkapkan, rasa keadilan yang sering dituntut rakyat kecil, adalah penegakkan hukum yang adil atau dengan kata lain haruslah ‘tajam ke atas dan tumpul ke bawah’.

“Dengan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka ini menjadi momentum bagi perubahan wajah penegakkan hukum di Indonesia,” ujar Kajati dalam sambutannya di acara peresmian rumah keadilan restoratif Bumi Sisar Matiti, Manimeri, Senin (25/7/2022).

Kajati menuturkan, dengan inovasi Kejaksaan tentang ‘wajah baru’ penegakkan hukum ini dipastikan tidak ada lagi kasus seperti, kasus Nenek Minah atau Kakek Samirin yang diproses hingga ke ‘Meja Hijau’.

Lanjut Kajati, tidak ada lagi penegakkan hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak ada lagi hukum yang ‘tajam ke bawah, dan tumpul ke atas’.

“Malah, kita berupaya untuk membalikkan, ‘tajam ke atas, dan tumpul ke bawah’,” tegas Kajati.

Ditambahkan Kajati, dengan berlakunya konstitusi ini maka setiap Jaksa khususnya di wilayah hukum Kejati Papua Barat dituntut untuk mengedepankan hati nuraninya dalam menangani setiap perkara pidana.

Dalam prakteknya, Kajati menyebut bahwa ada sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, mengedepankan penegakkan hukum berdasarkan ketentuan undang-undang. Namun, Kajati menilai hal itu justru menciderai rasa keadilan masyarakat.

“Kami tak henti-hentinya, mendorong seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar dapat menerapkan penegakkan hukum berdasarkan keadilan restoratif. Akan tetapi, dalam penerapannya harus sejalan dengan amanat undang-undang,” pungkas Kajati. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus BKMT, Patrix : Giliran Kita Siapkan Langkah Hukum

22 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!