Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 9 Jun 2022 22:07 WIB ·

Momen HUT ke-19, MRPB Kembali Ingatkan Pemda Teluk Bintuni Soal Sekda


 Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren (kiri) tengah bersenda gurau bersama Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw. Foto Dok Perbesar

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren (kiri) tengah bersenda gurau bersama Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw. Foto Dok

Mangrove.id| Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni hingga saat ini masih kosong pasca ditinggalkan Gustaf Manuputty yang pensiun pada April 2020 silam.

Agar tugas-tugas Sekda tetap berjalan, Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT kemudian menunjuk Asisten I Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Dengan demikian, sejak Mei 2020, Drs. Frans Nicolas Awak secara resmi melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt Sekda Teluk Bintuni hingga saat ini.

Terkait kekosongan jabatan ini, lantas mengundang tanda tanya bahkan atensi berbagai pihak yang berkompeten. Salah satunya, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Menurut Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, jabatan Sekda seharusnya tidak boleh terbiarkan kosong apalagi dalam waktu yang sangat lama. Pasalnya, Ia menilai sangat mempengaruhi kinerja Pemda Teluk Bintuni khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Secepatnya bapak Bupati mengusulkan figur Sekda. Karena menurut hemat kami, tidak bisa dibiarkan terus menerus jabatan ini dijalankan oleh Plt,” ujar Ahoren saat memberikan keterangan Pers kepada Wartawan, disela-sela mengikuti perayaan HUT Teluk Bintuni ke-19, Kamis (9/6/2022).

Ahoren menuturkan, jabatan Plt Sekda yang diemban Drs. Frans Nicolas Awak sudah sangat lama yakni dua tahun. Oleh karena itu, Ahoren berharap Kepala Daerah secepatnya membuat keputusan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Menurut kabar yang kami dengar, kalau bapak Bupati sudah mengusulkan sejumlah nama. Diantara nama-nama itu ada dari kalangan OAP. Sebagai lembaga MRPB, posisi kami jelas untuk memproteksi Hak Kesulungan OAP,” jelasnya.

Lagi dikatakan Ahoren, permintaan kepada Pemda Teluk Bintuni terkait pengisian jabatan Sekda, semata-mata pihaknya ingin berkontribusi dalam rangka mendorong pembangunan di Tanah Sisar Matiti.

“Kami harus menyampaikan hal ini, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang kami terima dari masyarakat. Tujuan kami semata-mata, agar pembangunan di Teluk Bintuni bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat,” tandas Ahoren.

Perlu diketahui, jabatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian bagi ASN sangat jelas diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Dimana, dalam SE tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Sebagai dasar dikeluarkannya SE Kepala BKN tertanggal 14 Januari 2021 ini yakni, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 17 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2019 tentang Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional.

Sesuai catatan media ini, pada Desember 2020 proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Sekda Teluk Bintuni dijalankan oleh Tim Seleksi saat itu yakni, Drs. Yustus Meidogda (ketua), Dr. Roberth K.R. Hammar, SH, M.Hum, MM (anggota), Gustaf Manuputty, S.Sos, MM (anggota), Dr. George Frans Wanma, SH, MH (anggota) dan Ahmad Subuh Refideso, S.Hi (anggota), namun belum ada kejelasan mengenai kelanjutannya.

Sejak seleksi dibuka tepatnya tanggal 17 Desember 2020, sudah ada lima nama yang memasukkan berkas lamaran. Mereka diantaranya, Asisten I Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak, Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Ir. I.B. Putu Suratna, MM, Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukoun, SH, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Teluk Bintuni, Jane Fimbay, S.Pd, MM dan Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Dr. Drs. Alimudin Baedu, MM. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Jabarkan Tahapan Seleksi Paskibra Tingkat Nasional

4 Maret 2026 - 10:11 WIB

Perkuat Ekonomi Daerah, ISEI Manokwari Jalin Kemitraan Strategis dengan Pemkab

28 Februari 2026 - 17:53 WIB

DPRP Papua Barat Mantapkan 26 Rancangan Regulasi Daerah

27 Februari 2026 - 22:26 WIB

Masyarakat Empat Kampung Persiapan di Fafurwar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Definitif

17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Reses dengan Masyarakat Fafurwar, Musa Naa Terima Aspirasi Soal Kepala Distrik

17 Februari 2026 - 11:38 WIB

Dihadapan Lagislator Papua Barat Ini, Warga Bintuni Mengeluh Soal Kondisi Ekonomi

17 Februari 2026 - 09:25 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!