Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 8 Apr 2022 15:40 WIB ·

Penerimaan CPNS Formasi Berikut, Bupati Kasihiw: Kuota 80 Persen Untuk OAP


 Bupati Kasihiw pimpin apel gabungan di halaman kantor Setda Teluk Bintuni, Jumat (8/4/2022). Perbesar

Bupati Kasihiw pimpin apel gabungan di halaman kantor Setda Teluk Bintuni, Jumat (8/4/2022).

Mangrove.id| Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT mengungkapkan Pemda Teluk Bintuni bersama sejumlah Pemda lainnya sudah sepakat terkait rekrutmen CPNS berikutnya, yakni 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk Non OAP.

Kendati demikian, Bupati menyatakan untuk rekrutmen CPNS pihaknya akan sesuai dengan petunjuk Kementerian PAN dan RB.

“Kita akan melihat yang sudah tes pada tahun 2018 lalu, kita akan menyesuaikan dengan formasi itu,” kata Bupati saat memberikan keterangan kepada Wartawan usai memimpin apel gabungan di halaman kantor Setda Teluk Bintuni, Jumat (8/4/2022).

Bupati menambahkan, untuk kategori P3K ketentuannya di atas umur 35 tahun dengan syarat sudah lama bekerja. Selain itu, formasi K2 kebijakan sudah diputuskan untuk diakomodir dalam P3K.

“Saat ini sudah dalam proses penyiapan data. Satu tahapan lagi akan dibuatkan analisa jabatan untuk selanjutnya melengkapi data. Tenaga honorer yang selama ini seperti K2 kebijakan yang sudah bekerja di atas 5-10 tahun, langsung diangkat menjadi P3K,” pungkas Bupati. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 321 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!