Mangrove.id| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni sudah meneruskan lembaran salinan Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.E/050/BUP-TB/IV/2022 kepada para pemilik usaha dimaksud, yang ada di seputaran kota Bintuni hingga Manimeri, Kamis (7/4/2022).
Dengan sudah disosialisasikannya instruksi itu, diharapkan para pemilik usaha yang usahanya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 H, tetap patuh dan serius mengikuti perintah Pemerintah dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim.

“Kami sudah jelaskan secara langsung sesuai apa yang tercantum dalam instruksi Bupati. Dan terutama kami tekankan kepada mereka untuk tidak melanggar ketentuan yang ada,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Teluk Bintuni, Irai Suartika kepada Mangrove.id via telepon seluler di Bintuni, sekira pukul 18.26 WIT.
Suartika menyebut, pasca selebaran salinan instruksi diberikan, pihaknya akan tetap memantau perkembangan di lapangan dengan melakukan patroli secara terjadwal. Tujuannya, agar seluruh pihak yang dituju dalam instruksi itu, tidak diberikan ruang untuk melakukan pelanggaran.

“Setelah ini kami akan adakan patroli secara terjadwal untuk memantau atau mengawasi perkembangannya. Dan teknis patroli ini, kemungkinan kami akan libatkan instansi terkait lainnya,” pungkas Suartika sembari menyebut para pemilik usaha kooperatif saat kegiatan tadi.
Diketahui, Instruksi Bupati Teluk Bintuni ini ditujukan kepada para pengusaha Hotel, Penginapan, Tempat Hiburan Malam (THM), Bar, Diskotik, Café dan Karaoke, Panti Pijat dan Klub Malam, para distributor dan pedagang minuman berlkohol, warung, restoran dan café.
Khususnya bagi pemilik THM, Bar, Diskotik, Café dan Karaoke, Biliard, Panti Pijat dan Club Malam dilarang membuka tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, para agen dan pedagang minuman beralkohol juga dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri.
Apabila Instruksi ini dilanggar sebagaimana diktum Keempat, maka konsekuensinya adalah penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wanma)
































Hari ini : 483
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 178073
Hits Hari ini : 1261
Who's Online : 4