Mangrove.id| Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.E/050/BUP-TB/IV/2022 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1443 H, wajib dipatuhi.
Pasalnya, dalam instruksi itu sangat jelas menyebutkan larangan bahkan sanksi. Sebagaimana diktum Keempat, ancaman sanksinya yakni, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan instruksi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) selaku OPD yang turut andil mengawal instruksi ini, mulai bergerak.
Kepala Dinas PM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry C. Papilaya mengatakan, sejak mengetahui instruksi ini, dirinya langsung mengarahkan bidang perizinan ke lapangan, untuk meneruskan ketentuan dalam instruksi itu kepada para pemilik usaha yang dimaksud.
“Terkait instruksi ini tentunya kami akan patuh terhadap perintah Pimpinan. Saya juga sudah perintahkan staf ke lapangan untuk menyampaikan instruksi ini. Dengan metode ini, kami nilai lebih efektif ketimbang kami mengirimkan surat,” jelas Papilaya kepada Mangrove.id saat dikonfirmasi di Bintuni, Kamis (7/4/2022).
Ihwal instruksi ini, Papilaya mengajak seluruh pihak mesti memahami secara baik dan jelas bahwa sahnya tidak ada pengecualian dalam larangan tersebut. Sehingga, sangat diharapkan khususnya para pemilik maupun pengelola tempat-tempat usaha yang disebutkan, untuk patuh.
“Kalau perintahnya dilarang, maka wajib ditutup secara total. Tapi, yang kami jaga adalah tempatnya beroperasi diam-diam. Artinya, dari luar kelihatan tutup, tapi didalam ada orang,” imbuhnya.
Disinggung keseriusan pihaknya menindak tegas pengusaha yang nakal, Papilaya menegaskan, pihaknya tetap pada prosedur hukum yang berlaku. Dimana, tahapan yang dilakukan bagi mereka yang melanggar, akan dimulai dengan surat teguran.
“Kalau berkali-kali melanggar instruksi Bupati, maka sanksi paling berat kami cabut izinnya. Dengan demikian, usahanya akan ilegal. Kalau sudah ilegal, maka tentu itu pidana,” tegasnya.
“Terkait pencabutan izin, harus diketahui bahwa pemerintah daerah masih punya kewenangan. Karena ketika kami menyurat ke pusat, maka pasti izin tersebut akan black list,” tuntas Papilaya. (Wanma)

































Hari ini : 450
Kemarin : 673
Total Kunjungan : 165852
Hits Hari ini : 905
Who's Online : 11