Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 1 Apr 2022 18:41 WIB ·

ASN di Lingkup Pemda Teluk Bintuni Dibekali Aturan Terkait Jabatan dan Struktur Organisasi


 Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukon saat memberikan sambutan Perbesar

Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukon saat memberikan sambutan

Mangrove.id| Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Teluk Bintuni diberikan pemahaman terkait aturan yang berkaitan dengan Jabatan serta Struktur Organisasi di lingkup pemerintahan.

Lewat kegiatan Sosialisasi Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan pada Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Teluk Bintuni di gedung Sasana Karya, Jumat (1/4/2022), sangat diharapkan dapat bermanfaat bagi ASN.

“Dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Republik Indonesia atau dalam sistem Birokrasi yang saat ini dengan perkembangan situasi, berbagai peraturan yang silih berganti dengan cepat yang mewajibkan Instansi Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian,” ucap Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukon saat memberikan sambutan pada kegiatan yang diprakarsai Bagian Ortal Setda Teluk Bintuni.

Asisten III membeberkan, sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Permen PAN dan RB No 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Kedalam Jabatan Fungsional dan Permen PAN-RB No 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Daerah.

Ada pula ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Struktural Non Eselon atau yang selama ini dikenal dengan jabatan Staf, yaitu Permen PAN dan RB No 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi PNS di lingkungan Pemda.

“Mewajibkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan bagi ASN yang pada saat ini berkedudukan sebagai Staf atau Pelaksana. Sebagai tindak lanjut penyederhanaan Birokrasi, penyetaraan jabatan serta penyesuaian jabatan pada Instansi Pemda Teluk Bintuni dapat berjalan sesuai dengan target yang telah di tetapkan,” paparnya.

Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat selaku pihak yang berkompeten, Asisten III mengimbau seluruh ASN baik pimpinan maupun staf untuk dapat melanjutkan pemahaman yang diterima kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan kerja masing-masing. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!