Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 1 Apr 2022 18:41 WIB ·

ASN di Lingkup Pemda Teluk Bintuni Dibekali Aturan Terkait Jabatan dan Struktur Organisasi


 Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukon saat memberikan sambutan Perbesar

Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukon saat memberikan sambutan

Mangrove.id| Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Teluk Bintuni diberikan pemahaman terkait aturan yang berkaitan dengan Jabatan serta Struktur Organisasi di lingkup pemerintahan.

Lewat kegiatan Sosialisasi Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan pada Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Teluk Bintuni di gedung Sasana Karya, Jumat (1/4/2022), sangat diharapkan dapat bermanfaat bagi ASN.

“Dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Republik Indonesia atau dalam sistem Birokrasi yang saat ini dengan perkembangan situasi, berbagai peraturan yang silih berganti dengan cepat yang mewajibkan Instansi Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian,” ucap Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukon saat memberikan sambutan pada kegiatan yang diprakarsai Bagian Ortal Setda Teluk Bintuni.

Asisten III membeberkan, sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Permen PAN dan RB No 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Kedalam Jabatan Fungsional dan Permen PAN-RB No 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Daerah.

Ada pula ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Struktural Non Eselon atau yang selama ini dikenal dengan jabatan Staf, yaitu Permen PAN dan RB No 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi PNS di lingkungan Pemda.

“Mewajibkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan bagi ASN yang pada saat ini berkedudukan sebagai Staf atau Pelaksana. Sebagai tindak lanjut penyederhanaan Birokrasi, penyetaraan jabatan serta penyesuaian jabatan pada Instansi Pemda Teluk Bintuni dapat berjalan sesuai dengan target yang telah di tetapkan,” paparnya.

Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat selaku pihak yang berkompeten, Asisten III mengimbau seluruh ASN baik pimpinan maupun staf untuk dapat melanjutkan pemahaman yang diterima kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan kerja masing-masing. (Susi)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tunggak Belasan Tahun, BP Tangguh Siap Bayar Dana Kompensasi TKA ke Pemkab Teluk Bintuni

29 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Tinjau Posko, Bupati Anisto Pastikan Pemerintah Responsif Cegah Karhutla

29 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rapat Bersama Pengurus Parpol, Rheinhard Tekankan Pendidikan Politik dan Transparansi LPJ

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Perdana di Papua Barat, Bakesbangpol Cetus Program Pendampingan Anggota Paskibraka

18 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Rangkaian HUT RI ke-81 di Papua Barat Sukses, Rheinhard: Ini Karena Kerjasama Tim

17 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Rheinhard Beri Apresiasi Kesempurnaan Paskibraka: Tidak Ada ‘Pahlawan’ Tunggal

17 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!