KOTA SORONG, Mangrove.id| Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti, Zainudin Patta, SH, menyentil Kuasa Hukum MRP-PBD soal kewenangan MRP-PBD dalam hal penyelenggaraan pemilu.
Sebagai insan hukum, ia mengatakan, dalam konteks Negara Hukum, maka patut untuk diakui bahwa sejatinya tidak ada wewenang MRP-PBD untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilukada.
“Sekarang mari kita chek, apa kewenangan MRP. Dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 20 (1) MRP mempunyai tugas dan wewenang poin (a) yakni : Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah yaitu KPU,” papar Patta dalam siaran persnya yang diterima media, Kamis (26/9).
Dengan demikian, MRP-PBD sebut dia, sama sekali tidak memiliki kewenangan tugas dan fungsi melaksanakan pemilukada, sehingga pemahaman yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum MRP-PBD sama sekali tidak berdasar.
“Tidak memiliki kewenangan tugas dan fungsi melaksanakan pemilukada, silahkan dicek yaa. Jangan membuat tafsir sesuai selera untuk menjegal hak konstitusi seseorang serta, memuluskan kepentingan tertentu,” ucapnya.
Pihaknya menilai, KPU PBD telah melaksanakan tahapan pemilukada dengan berpedoman pada prinsip profesional, jujur, adil serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Soal KPU PBD lakukan klarifikasi ulang dengan turun langsung mengecek status OAP bakal calon kepala daerah, menurutnya, itu merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilukada yang didasari perintah PKPU No. 8 Tahun 2024, sebagaimana Bab X Tanggapan Masyarakat Pasal 137.
Dengan demikian, pertimbangan dan persetujuan MRP PBD itu hanya merupakan salah satu syarat administrasi calon, yang bukan merupakan suatu keputusan yang sudah dianggap final.
Akan tetapi masih dapat dilakukan penelitian atau pendalaman oleh KPU Provinsi berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024.
Selain itu, dipertegas pula pada Surat KPU No. 1718, bahwa dalam hal pertimbangan MRP menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan mempedomani putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011.
“Bukan surat kaleng sebagaimana dikatakan Kuasa Hukum MRP-PBD, saudara Mandar di berbagai media, ngawur itu. Pertimbangan MK No. 29/PUU-IX/2011 sangat jelas dan perlu dipedomani oleh semua pihak. Suka atau tidak suka bicara aturan, kita bicara teks,” ulasnya.
Dikatakan, hukum adalah pernyataan otoritatif yang memberikan standar pada setiap orang tentang apa yang bisa dan apa yang tidak. Tidak diluar itu, suka atau tidak suka. Hukum itu ada di pasal-pasal dalam undang-undang.
“Semua orang hukum tau, titik tolak tafsir adalah teks. Jadi, Kuasa MRP PB jangan melakukan tafsir yang keliru diluar teks undang-undang kepada MRP-PBD maupun masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan, agar MRP-PBD untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 23 (1) UU No. 21 Tahun 2001 poin (b) yaitu, Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan. (tim/wanma)

































Hari ini : 540
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164423
Hits Hari ini : 2203
Who's Online : 6