BINTUNI, Mangrove.id| Para wajib pajak dan wajib retribusi di kabupaten Teluk Bintuni khususnya bagi mereka yang akan menutup usahanya, diimbau agar melaporkan secara tertulis kepada Badan Pendapatan Daerah Teluk Bintuni.
Laporan ini begitu penting sebagai dasar instansi teknis tidak menerbitkan surat penagihan pajak maupun retribusi sebagai dasar dilakukan pungutan kepada wajib pajak maupun wajib retribusi tersebut.
“Kami informasikan, kepada para wajib pajak yang hendak menutup usahanya, tolong memberitahukan kepada kami secara tertulis,” imbau Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Ia mengaku, informasi ini sudah sering disampaikan pihaknya kepada para wajib pajak dan wajib retribusi dalam berbagai kesempatan.
Namun, ia menuturkan, pihaknya masih mendapati masih saja ada wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Nanti saat kami serahkan surat penagihan pajaknya maupun surat penagihan retribusinya, baru kami diberitahu kalau usahanya sudah tutup,” ketusnya.
Lanjutnya, ia sangat berharap, para wajib pajak dan wajib retribusi bisa kooperatif untuk menaati ketentuan yang ada. Pasalnya, apabila surat penagihan pajak maupun retribusi telah dicetak, maka itu akan tercatat sebagai hutang pemerintah yang harus dilunasi.
“Karena, sebenarnya surat tagihan pajak yang sudah kami cetak secara otomatis akan menjadi hutang bagi pemerintah,” tandasnya seraya berharap laporan yang sama terkait membuka usaha. (wanma)

































Hari ini : 332
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164215
Hits Hari ini : 852
Who's Online : 5