JAKARTA, Mangrove.id| Bawaslu Papua Barat Daya menerbitkan surat No. 541/PM.00.01/K.PBD/11/2024 tanggal 12 November 2024, perihal imbauan kepada KPU Papua Barat Daya.
Dalam surat ini, Bawaslu Papua Barat Daya meminta KPU Papua Barat Daya untuk melaksanakan keputusan KPU PBD No. 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU No. 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Dimana dalam keputusan KPU itu, Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, Abdul Faris Umlati dibatalkan pencalonannya.
Sehubungan dengan surat Imbauan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tersebut, tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, merespons.
Dalam surat yang ditandatangani bersama, tim hukum pasangan dengan jargon ARUS ini mengajukan keberatan terhadap surat Imbauan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya mempunyai wewenang DISKRESIONAL
untuk memberikan kesempatan Paslon 01 berkampanye, karena Paslon 01
secara hukum masih sebagai peserta atau kontestan yang sah;
2. Bahwa tindakan diskresional KPU Provinsi Papua Barat Daya tersebut
merupakan tindak lanjut atas permohonan Paslon 01 untuk menunda berlakunya
SK KPU PBD No. 105 tanggal 04 November 2024, yang sedang diajukan
keberatan ke Mahkamah Agung;
3. Bahwa atas permohonan Paslon 01 dengan mempertimbangkan aspek
kemanfaatan hukum dan agar tidak menghilangkan Hak Konstitusional Paslon
01, KPU PBD menyetujui penundaan berlakunya SK KPU PBD No. 105 tanggal
4 November 2024 sampai adanya Putusan Mahkamah Agung;
4. Bahwa terhadap tindakan dengan mengeluarkan surat Imbauan dari Bawaslu
PBD tersebut sangat potensial mengandung unsur mengahalangi hak seseorang
untuk dipilih atau right to be candidate sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat
(1) UU 10/2016 diancam dengan pidana 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Atas dasar hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Tim Hukum pasangan ARUS mengaku keberatan terhadap sikap
reaktif Bawaslu PBD dalam surat Imbauan dimaksud. (rls)

































Hari ini : 472
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164355
Hits Hari ini : 1692
Who's Online : 6