BINTUNI, mangrove.id| Polres Teluk Bintuni memastikan akan melakukan pengembangan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan jalan fiktif Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni senilai Rp 6 miliar. Perkara pokok ini diketahui dua orang tersangka telah mendapat vonis hakim.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, Selasa (2/12/2025) mengaku, saat ini pihaknya fokus mengejar DPO dalam perkara ini.
“Kita sampai saat ini belum bisa melakukan pengembangan. Ini berkaitan dengan alat bukti yang cukup untuk perkara lanjutan,” ungkapnya.
Kata dia, jika nantinya DPO berhasil ditangkap, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap tersangka baru dibalik penerima aliran dana korupsi tersebut.
“Untuk saat ini kita masih fokus pengejaran terhadap DPO, tidak menutup kemungkinan ada alat bukti baru dari hasil keterangannya nanti yang bisa didapat,” terangnya.
Diketahui, pada tanggal 15 Desember 2022, Direktur CV. Sigemerai Permata (Telah mendapat Vonis Hakim) melakukan pencairan atas tagihan 100 persen terhadap pekerjaan jalan Simei-Obo dengan nilai Rp 5.6 Miliar lebih. Hal itu dilakukan atas perintah sang DPO. Padahal pekerjaan itu fiktif karena jalan yang dimaksud sebelumnya telah bangun oleh perusahaan swasta. (pim)

































Hari ini : 350
Kemarin : 186
Total Kunjungan : 163858
Hits Hari ini : 1126
Who's Online : 13