Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 29 Nov 2024 16:38 WIB ·

Tahapan Seleksi Anggota DPR Provinsi Melalui Mekanisme Pengangkatan Bergulir


 Tahapan Seleksi Anggota DPR Provinsi Melalui Mekanisme Pengangkatan Bergulir Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi pedoman dan tata cara pengisian Anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.

Bertempat di kantor LMA Tujuh Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (29/11), kegiatan tersebut dibuka Pj Gubernur Papua Barat yang diwakili Sekretaris Badan Kesbangpol Papua Barat, Edison Ompe.

Turut hadir, Anggota Pansel Papua Barat, Izaac Mansawan, Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Henry Kapuangan beserta staf, Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin, perwakilan Forkopimda Teluk Bintuni serta perwakilan masyarakat adat dari masing-masing suku.

Sekretaris Badan Kesbangpol Papua Barat, Edison Ompe dalam sambutannya menerangkan, pengisian Anggota DPR Provinsi Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan ini, merupakan bentuk penghormatan negara kepada Orang Asli Papua (OAP).

Dimana, dalam regulasi yang mengatur hal tersebut, ia menuturkan, telah memberikan ruang yang lebih besar bagi keterwakilan OAP dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada masyarakat Papua.

“Ini juga telah ditegaskan dalam PP No. 106 Tahun 2021, yang mengatur tentang kelembagaan dan kewenangan pelaksanaan kebijakan Otsus termasuk dalam penentuan anggota legislatif yang berasal dari unsur OAP,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini Papua telah memasuki era baru dengan pemekaran enam provinsi yakni, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Pemekaran ini dikatakan Ompe, menghadirkan tantangan serius bagi semua pihak khususnya OAP untuk mempercepat pembangunan yang lebih optimal di setiap wilayah, di Tanah Papua.

Dalam konteks pemekaran ini, ia menjelaskan, pengangkatan anggota legislatif di tingkat kabupaten maupun provinsi, menjadi strategis.

Namun, ia menyebut, proses tersebut harus dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel agar anggota yang terpilih benar-benar bisa membawa aspirasi masyarakat OAP.

Untuk itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, kepatuhan terhadap aturan.

“Semua pihak yang terlibat, wajib memperhatikan aturan yang ada, jangan ada ruang untuk tindakan yang melanggar hukum,” pesannya.

Kedua, keterlibatan masyarakat adat. Dalam prosesnya, ia mengimbau, agar memperhatikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari identitas papua dalam NKRI.

Ketiga, keadilan dan keterwakilan. Hal ini ia mengimbau utamanya kepada panitia seleksi, agar memastikan bahwa semua kelompok masyarakat mendapat kesempatan yang setara, termasuk kaum perempuan dan pemuda.

“Keempat, integritas panitia seleksi. Kami mengapresiasi panitia seleksi yang telah menyusun peraturan seleksi dengan seksama. Dan mari kita menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme kita,” pungkasnya.


Sementara, Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Henry Kapuangan menyatakan, berkaitan dengan proses seleksi ini, Badan Kesbangpol Teluk Bintuni hanya diberi kewenangan untuk mengurusi administrasi.

Sementara, domain untuk melakukan seleksi sesuai pedoman dan tata cara yang diatur dalam peraturan Pansel, Kapuangan menegaskan, hanya Pansel dan LMA.

“Dalam hal proses seleksi ini, kami di kabupaten hanya mem-back up dari sisi sekretariat, administrasinya. Pelaksana sepenuhnya adalah LMA dan Panitia Seleksi,” jelasnya.

Setelah sosialisasi ini, ia menyebut, tahapan seleksi akan memasuki tahap musyawarah bersama yang akan diarahkan Pansel dan LMA Tujuh Suku.

Musyawarah ini ia menerangkan, untuk menyepakati tentang figur yang akan didorong sebagai perwakilan masyarakat adat dari masing-masing suku, guna mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan Pansel.

“Mekanismenya, sebenarnya tidak jauh beda dengan proses seleksi anggota DPR kabupaten. Sebagaimana regulasi yang ada, masyarakat adat diberikan ruang seluas-luasnya untuk menentukan siapa wakilnya,” tandasnya. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKPP Ingatkan Soal Larangan Pengadaan Honorer

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

BKPP Jamin Kuota 546 Formasi 2018 Akan Tetap Terakomodir

16 Januari 2025 - 15:09 WIB

Pelantikan Enam Pejabat PTP oleh Matret Kokop Sah. Ini Penjelasan Kepala BKPP

11 Januari 2025 - 15:20 WIB

Bupati Lantik 6 Pejabat Eselon II: Pelantikan Bukan Sekedar Seremonial

30 Desember 2024 - 13:43 WIB

Bupati Beberkan Sejumlah Poin Strategis Pada RTRW Teluk Bintuni

13 Desember 2024 - 14:30 WIB

RTRW Sebagai Penyeimbang Kepentingan Pemerintah dan Masyarakat

13 Desember 2024 - 14:19 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!