BINTUNI, Mangrove.id| Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Teluk Bintuni menggelar sosialisasi peraturan keormasan bagi Ormas, LSM, OKP dan kelompok masyarakat lainnya di kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (25/7/2024) di aula kantor Kemenag Bintuni.
Kegiatan ini dibuka Bupati Teluk Bintuni yang diwakili Staf Ahli Bupati, Yohanis R. Manobi didampingi Kepala Sub Bidang Organisasi Sosial dan Politik Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Ikaros Dimara.
Sementara, pemateri yang dihadirkan pihak panitia penyelenggara yakni, Kasubid Organisasi Masyarakat Badan Kesbangpol Papua Barat, Margaretha Da Lopez dan Notaris/ PPAT, Ela Yulia.
Dalam sambutannya, Manobi menerangkan, menyangkut dengan kemasyarakatan atau ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita bangsa.
“UU No 17 Tahun 2013 dan UU No 16 Tahun 2017 menjelaskan tentang ormas yang didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi demi tujuan NKRI,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan, pemerintah tentu akan melayani setiap ormas yang memiliki paham yang sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
Ketika ada ormas tidak sepaham dengan tujuan bernegara dan berbangsa, maka pemerintah tidak akan melayani, bahkan izin pendirian ormas tersebut tidak akan diberikan.
“Jadi patut dipahami bahwa ormas sebagaimana definisinya, itu adalah ormas yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam laporan panitia yang disampaikan Ikaros Dimara selaku ketua panpel, menitikberatkan posisi ormas di daerah haruslah selaras dengan kepentingan pembangunan yang dikerjakan pemerintah.
Oleh sebab itu, seluruh ormas diimbau agar dalam program kerjanya dapat ikut serta mendukung program-program pemerintah, salah satunya stunting. (wanma)