Mangrove. id | Sosialisasi Perundang-undangan peraturan pemerintah Nomor : 94 tahun 2021 dan penyusunan SKP bagi para Kepala Subbagian Kepegawaian di lingkup pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (16/5/2023).
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw,mengatakan kepegawaian negara merupakan faktor dinamis birokrasi yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dikatakan Kasihiw bahwa kepegawaian merupakan critical success factor, yang dimana baik buruknya suatu birokrasi negara sangat di pengaruhi oleh kualitas kepegawaiannya, namun, realita yang di alami saat ini adalah PNS atau ASN yang kerja bermalas malasan, Ujar Kasihiw
“Tidak ada yang semangat menciptakan inovasi dan kreasi yang tumbuh dalam diri PNS”
Kasihiw menambahkan bahwa PNS atau ASN abai terhadap nilai disiplin, integritas, loyalitas, kapabilitas dan kompetensi yang berujung pada rendahnya produktivitas kerja dan capaian sasaran kinerja yang di telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan kondisi kedisiplinan ASN yang perlu direformasi dan diperbaharui, perbaikan dan penyempurnaan terhadap sistem kepegawaian dan birokrasi melalui PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan peraturan turunannya yaitu Permenpan – RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN. (Susi)

































Hari ini : 189
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164072
Hits Hari ini : 380
Who's Online : 9