Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 2 Agu 2025 11:12 WIB ·

Soal Temuan di Setwan Teluk Bintuni, Inspektorat Akan Klarifikasi ke BPK


 Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia Perbesar

Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni berencana akan meminta klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat terkait pemberitaan salah satu media massa (online).

Dalam berita media itu, terpampang data yang diduga hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Sekretariat DPRK Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.

Sesuai isi berita tersebut, tercatat ada sejumlah item belanja yang tidak wajar dengan total Rp 3 miliar lebih.

Meliputi: perjalanan dinas yang tidak sah mencapai Rp 1,8 miliar, penginapan yang tidak digunakan mencapai Rp 515 juta, transportasi ganda mencapai Rp 528 juta dan konsumsi rapat melebihi standard mencapai Rp 180 juta.

Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia kepada wartawan, Selasa (29/7) lalu, menjelaskan klarifikasi kepada BPK perlu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Sementara, tim kami tengah berada di Manokwari, untuk menindaklanjuti beberapa temuan, termasuk Setwan,” terang Wayan.

Ia mengungkap, atas pemberitaan itu pihaknya langsung diundang dalam rapat terbatas yang digelar DPRK Teluk Bintuni beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak sama-sama meng-kroscek soal temuan tersebut. Hasilnya, ada sejumlah temuan di tahun 2022 dan 2023 yang sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai, sementara sebagian masih dalam proses.

“Kalau tahun 2022, itu masalah makan minum, dan sudah selesai. Nilainya, sekitar Rp 180 juta lebih. Sedangkan tahun 2023, sementara masih dalam proses,” katanya.

Lebih lanjut Wayan menegaskan, soal nilai Rp 3 miliar lebih yang menjadi polemik, pihaknya masih harus mengkonfirmasi ke BPK agar mendapatkan informasi yang valid.

“Maka itu, kami akan klarifikasi dulu, apakah ini (data LHP) benar atau tidak. Sebab, data-data yang dikeluarkan oleh BPK itu memiliki prosedur yang ketat,” pungkas Wayan. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 251 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Anisto Dorong Revisi Perdasus DBH Migas Secepatnya

16 April 2026 - 20:15 WIB

DPRP Percepat Bahas Perdasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP

16 April 2026 - 12:33 WIB

Kawal Revisi Perdasus DBH Migas, Sase: Keadilan Fiskal untuk Teluk Bintuni

16 April 2026 - 12:14 WIB

Sase Pertanyakan Progres 145 Kampung Persiapan Teluk Bintuni

16 April 2026 - 11:14 WIB

DPRP Papua Barat Bentuk Pansus LKPJ, Irsan Lie Terpilih sebagai Ketua

15 April 2026 - 18:08 WIB

Susun Rekomendasi, DPD RI Kumpul Forkopimda dan Perusahaan Migas di Papua Barat

14 April 2026 - 12:04 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!