TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni berencana akan meminta klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat terkait pemberitaan salah satu media massa (online).
Dalam berita media itu, terpampang data yang diduga hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Sekretariat DPRK Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.
Sesuai isi berita tersebut, tercatat ada sejumlah item belanja yang tidak wajar dengan total Rp 3 miliar lebih.
Meliputi: perjalanan dinas yang tidak sah mencapai Rp 1,8 miliar, penginapan yang tidak digunakan mencapai Rp 515 juta, transportasi ganda mencapai Rp 528 juta dan konsumsi rapat melebihi standard mencapai Rp 180 juta.
Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia kepada wartawan, Selasa (29/7) lalu, menjelaskan klarifikasi kepada BPK perlu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Sementara, tim kami tengah berada di Manokwari, untuk menindaklanjuti beberapa temuan, termasuk Setwan,” terang Wayan.
Ia mengungkap, atas pemberitaan itu pihaknya langsung diundang dalam rapat terbatas yang digelar DPRK Teluk Bintuni beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sama-sama meng-kroscek soal temuan tersebut. Hasilnya, ada sejumlah temuan di tahun 2022 dan 2023 yang sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai, sementara sebagian masih dalam proses.
“Kalau tahun 2022, itu masalah makan minum, dan sudah selesai. Nilainya, sekitar Rp 180 juta lebih. Sedangkan tahun 2023, sementara masih dalam proses,” katanya.
Lebih lanjut Wayan menegaskan, soal nilai Rp 3 miliar lebih yang menjadi polemik, pihaknya masih harus mengkonfirmasi ke BPK agar mendapatkan informasi yang valid.
“Maka itu, kami akan klarifikasi dulu, apakah ini (data LHP) benar atau tidak. Sebab, data-data yang dikeluarkan oleh BPK itu memiliki prosedur yang ketat,” pungkas Wayan. (len)
































Hari ini : 243
Kemarin : 458
Total Kunjungan : 171560
Hits Hari ini : 387
Who's Online : 1