BINTUNI, Mangrove.id| Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Derek Asmuruf menyatakan, kepala daerah memiliki kewenangan mutlak dalam hal rekrutmen calon ASN di daerah.
Sedangkan, secara operasional pelaksanaan tahapan dan prosesnya menjadi tanggung jawab BKPP selaku instansi teknis.

Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni, Derek Asmuruf, SE, MM
“BKPP-lah yang nantinya menjabarkan petunjuk teknis dari pimpinan daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati. Sehingga, kami memastikan bahwa setiap tahapan dan prosesnya akan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Asmuruf kepada wartawan di Bintuni, Sabtu (27/4/2024).
Ia mengibaratkan, proses rekrutmen CASN ini sebagai sebuah rumah. Dimana, kepala daerah memegang kunci pintu depan, sedangkan kepala BKPP memegang kunci pintu belakang serta mengawasi jendela-jendelanya.
“Dengan demikian, kami tegaskan bahwa tidak ada staf siapapun di BKPP baik dia itu pejabat eselon tiga, empat bahkan admin sekalipun tidak bisa mengintervensi atau ikut bermain dalam proses ini. Saya tegaskan, secara operasional itu sepenuhnya dikendalikan oleh kepala BKPP,” tegasnya.
Dengan demikian, ia memastikan, kepada seluruh pencaker di Teluk Bintuni agar tidak menganggap bahwa ada oknum-oknum tertentu di BKPP, yang bisa bermain-main dengan data.
Ia menerangkan, komitmen untuk bekerja sesuai ketentuan aturan yang berlaku, merupakan bentuk etikad baik pihaknya dalam rangka menjaga citra pemerintah, terutama nama baik kepala daerah dan juga nama baik pribadi pejabat di BKPP.
Pasalnya, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat terprovokasi dengan isu-isu yang dihembuskan dan dikembangkan pihak-pihak tertentu dengan tujuan merusak citra pemerintah daerah khususnya BKPP.
“Dengan menduga bahwa oknum pejabat di BKPP bisa bermain data,” katanya.
Ia mengungkapkan, tekad BKPP untuk melaksanakan tahapan rekrutmen CASN sesuai aturan, sudah pernah disampaikan sebanyak dua kali. Pertama, di Jakarta dan yang kedua di kediaman Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw.
“Dalam formasi tahun 2021 ini, kami mendapat dua kuota yakni; kuota 546 untuk honorer dan 302 untuk umum. Khusus untuk kuota formasi umum, tiga hari lalu Kemenpan-RB sudah mengeluarkan SK, dan sudah disampaikan kepada kepala daerah,” pungkasnya. (wanma)

































Hari ini : 398
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164281
Hits Hari ini : 1231
Who's Online : 4