
KOTA SORONG, Mangrove.id| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur periode 2024 – 2029.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU PBD, Kota Sorong, Senin (4/11/2024) malam. Pasca keputusan KPU tersebut, Abdul Faris Umlati langsung merespon.
DitemuI di kediamannya, Tampa Garam, Maladum Mes, Selasa (5/11), AFU mengaku belum menerima surat keputusan KPU PBD.
Ia mengaku mendapat informasi dari beberapa sumber bahwa keputusan itu didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu. Meski sebagai pihak terkait, AFU juga mengaku, belum pernah diperiksa lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Memang mereka (Bawaslu) sudah dua kali panggil, panggilan pertama kami sudah minta untuk di reschedule ulang karena bertepatan dengan acara kampanye terbatas. Kami menunggu bila ada konfirmasi dari Bawaslu untuk melakukan klarifikasi namun tidak ada kelanjutan,” ungkapnya.
Sementara, AFU membeberkan, dirinya sudah pernah diperiksa Gakkumdu atas laporan pidananya yang dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dan saya sudah diambil keterangan oleh Gakkumdu. Sementara sisi lain dari Bawaslu Papua Barat Daya, saya tidak pernah diambil keterangan. Dan sejauh dan sepengetahuan saya, dengan sudah diambil keterangan dari Gakkumdu yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SP3, saya pikir permasalahan ini sudah selesai,” ujarnya.
AFU menyayangkan keputusan Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi secara sepihak.
“Seharusnya Bawaslu terlebih dahulu memeriksa saya sebagai pihak terkait dan itu harus dilakukan oleh Bawaslu tetapi ternyata itu tidak dilakukan,” bebernya.
Kendati demikian, Bupati Raja Ampat dua periode ini menyatakan tetap menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan.
“Saya sebagai warga negara yang juga calon Gubernur tentu saya selalu menghargai dan menghormati hukum dan mekanisme yang terjadi dalam UU Pemilu itu sendiri,” tandasnya.
Sebagai warga Negara, AFU mengatakan, pihaknya tentu akan melakukan langkah-langkah hukum melalui tim kuasa hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Agung RI Jakarta.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada semua simpatisan atau pendukung yang hari ini bersimpati, saya himbau untuk semua tetap sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan tujuan kita bahwa pasangan ARUS atau saya sendiri sebagai calon gubernur akan tetap mengikuti tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur hingga tanggal 27 November 2024,” pungkasnya. (tim)
































Hari ini : 522
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164405
Hits Hari ini : 2098
Who's Online : 7