Mangrove.id| Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat berencana akan melakukan koordinasi dengan Komisi ASN (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan proses seleksi Sekda Teluk Bintuni yang terhenti sejak dibuka awal Desember 2020.
Koordinasi yang akan dibangun pasca Ombudsman menerima laporan masyarakat ini, dinilai penting untuk dilakukan guna menemukan solusi sehingga proses seleksi Sekda Teluk Bintuni bisa dilanjutkan hingga selesai.
“Kami akan berkoordinasi dengan BKN dan KASN selaku pihak-pihak yang terkait dengan seleksi Pejabat Tinggi Pratama. Tujuannya, kami ingin mendorong agar proses seleksi ini dilanjutkan sampai selesai,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk kepada Wartawan di Manokwari, pekan lalu.

Ia menuturkan, proses seleksi Sekda Teluk Bintuni yang sudah sampai pada tahap pengumuman seleksi administrasi namun ditunda sampai saat ini, merupakan bentuk pelanggaran administrasi dengan kategori penundaan berlarut.
“Kenapa, karena kami melihat seharusnya seleksi ini sudah selesai tapi ditunda sampai saat ini. Seyogianya, hal ini tidak boleh terjadi di pemerintahan yang baik dan benar. Dalam pemerintahan yang baik dan benar itu ada tahapan yang jelas, juga timeline yang jelas. Produknya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Dijelaskan, dalam hal produk seleksi Sekda ini, akan melahirkan seorang pejabat yang mampu bertanggung jawab sesuai Undang-undang, yang akan melaksanakan wewenang untuk menata dan mengembangkan Birokrasi dalam konteks Reformasi Birokrasi yang selalu digaungkan Pemerintah saat ini.
“Dengan demikian, maka ujung-ujungnya akan memberikan kepastian terhadap pelayanan publik yang baik. Akan tetapi, jika hal ini tidak segera diselesaikan, kami sangat yakin bahwa yang akan terpukul adalah masyarakat selaku penerima manfaat,” tegasnya.
Lanjut dikatakan, proses seleksi yang sudah dibuka secara resmi pada Desember 2020 lalu, seharusnya sudah tuntas. Namun hal berbeda didapati Ombudsman bahwa proses tersebut dihentikan Pansel tanpa ada kejelasan apa gerangan dan sampai kapan.
“Seleksi itu dihentikan tanpa alasan, lalu sampai kapan seleksi itu dilanjutkan, itu juga tidak jelas. Sesuai aturan, pelaksana tugas itu hanya mengisi kekosongan sambil proses seleksi dilakukan,” bebernya.
Oleh karenanya, para pihak terkait yang nanti akan diminta klarifikasi oleh Ombudsman, sangat diharapkan adanya kerjasama yang baik. Sebab, berkaitan dengan proses administrasi Pemerintahan yang harus berjalan, apalagi sudah menggunakan anggaran Negara.
Khususnya, Sombuk menerangkan, proses seleksi yang berhenti harus dipertanggungjawabkan Pansel berdasarkan SK Kepala Daerah. Terkait hal ini, pihaknya telah komitmen akan berupaya maksimal untuk mendorong seluruh tahapan yang tersisa dilanjutkan.
“Proses tersebut harus sampai selesai, apalagi sudah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi administrasi. Hasil itu seharusnya diumumkan secara resmi, biar tahapannya dilanjutkan. Andaikata, dalam prosesnya tidak memenuhi syarat maka bisa dibuka kembali. Namun, ini kan sudah memenuhi syarat, sebab sudah ada empat nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” pungkasnya.
Diketahui, sejak pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama / Sekda Teluk Bintuni dibuka awal Desember 2020, ada lima pejabat yang melamar. Mereka diantaranya, Kepala Bappelitbangda, Alimudin Baedu, Asisten I Sekda, Frans N. Awak, Asisten II Sekda, I.B. Putu Suratna, Asisten III Sekda, Izaac Laukoun dan Kepala Dinas P3AKB, Jacomina Jane M. Fimbay.
Namun, sesuai hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel) kala itu, Yustus Meidogda (Ketua), Roberth K.R. Hammar (Anggota), Gustaf Manuputty (Anggota), George Frans Wanma (Anggota) dan Ahmad Subuh Refideso (Anggota), hanya empat pelamar yang dinyatakan lolos.
Sementara, pelamar atas nama Alimudin Baedu dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dengan keterangan tidak ada Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat II (Pim II).
Alih-alih melaksanakan test wawancara dan assesmen pada 29-30 Desember 2020, Pansel justru mengeluarkan surat dengan perihal perubahan jadwal tahapan seleksi JPT-Pratama tertanggal 24 Desember 2020, yang pada intinya menunda pelaksanaan seleksi tersebut hingga waktu yang akan disampaikan lebih lanjut. (Kev)

































Hari ini : 205
Kemarin : 846
Total Kunjungan : 164934
Hits Hari ini : 1381
Who's Online : 2