Menu

Mode Gelap

Politik · 15 Agu 2024 13:00 WIB ·

Sejak Hari Ini, Proses Seleksi Calon Anggota DPRK Bergulir di Pansel


 Pansel calon anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan, melakukan pleno tahapan selanjutnya. Perbesar

Pansel calon anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan, melakukan pleno tahapan selanjutnya.

BINTUNI, Mangrove.id| Tahapan rekrutmen calon anggota DPR Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024, menjadi domain panitia seleksi.

Selanjutnya, dengan sisa waktu ini pansel akan fokus bekerja mengikuti jadwal dan tahapan sebagaimana peraturan pansel yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, durasi tahapan seleksi yang lebih banyak sebagaimana aturan yang ada, menjadi domain masing-masing LMA Suku untuk melakukan seleksi di internal.

Ketua Pansel, Derek Ampnir yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, mekanisme seleksi yang dijalankan pansel terhitung hari ini sudah berjalan.

“Pendaftaran calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, resmi kami buka, dan tadi kami sudah melakukan pleno,” kata Ampnir yang ditemui di sekretariat pansel, kampung Argo Sigemerai SP 5, distrik Bintuni Timur.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran dan seleksi seyogianya sudah berjalan di internal masing-masing LMA Suku, dibawah pemantauan LMA Tujuh Suku.

Tentunya, usulan figur yang didorong untuk mengikuti tahapan seleksi di pansel, telah memenuhi kriteria adat yang sudah dimusyawarahkan.

“Proses pendaftaran ini diawali dari internal masyarakat adat, kemudian akan dilanjutkan ke pansel,” sebutnya.

Berkaitan dengan tahapan lanjutan pasca pendaftaran, Ampnir menerangkan, berkas yang masuk akan diverifikasi, lalu tiga calon yang diusulkan dari masing-masing daerah pengangkatan (dapeng) akan diumumkan ke publik.

“Pengumuman ini dimaksudkan agar kami mendapat tanggapan dari masyarakat, terhadap para calon yang mendaftar. Yang pasti proses ini sudah diatur dalam peraturan pansel sebagai turunan dari PP No 106 Tahun 2021,” jelasnya.

Ia menambahkan, mengenai proses seleksi calon anggota DPRK, pihaknya selalu membangun komunikasi dengan LMA Tujuh Suku secara baik dan intens.

Hal ini penting dilakukan, sebab LMA Tujuh Suku diberikan wewenang untuk merekomendasikan tiga nama yang diusulkan oleh masing-masing LMA Suku. Dan rekomendasi dari LMA Tujuh Suku, merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh para calon.

“Kenapa begitu, karena sebagai representase lembaga masyarakat adat di level kabupaten, maka LMA Tujuh Suku memiliki kewenangan untuk mengakomodir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai jadwal dan tahapan seleksi, Kamis hari ini merupakan waktu untuk masing-masing LMA suku mengantarkan tiga calon hasil musyawarah adat.

Selanjutnya, mulai tanggal 16 Agustus hingga 5 September 2024, pansel akan melakukan seleksi administrasi dan kompetensi sesuai peraturan pansel tentang tahapan dan jadwal seleksi. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!