Mangrove.id| Presiden Republik Indonesia melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan telah menyerahkan surat keputusan (SK) Hutan adat milik marga Ogoney di distrik Merdey kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat,Senin(6/3/2023).
Kepala distrik Mardey Yustina Ogoney, menyatakan dirinya bersama tim melakukan persiapan di tahun 2023 dikarenakan presiden RI akan menyerahkan sertifikat pengakuan hutan adat milik marga Ogoney
Masyarakat hukum adat marga Agoney kabupaten Teluk Bintuni yang sebelumnya telah mengajukan usulan kepada kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan sejak 5 Oktober 2021
Akan tetapi permohonan tersebut masih dinantikan oleh masyarakat. Maka Yustina Ogoney selalu kepala distrik Merdey menyatakan dirinya selalu di tanya oleh masyarakat, sehingga berharap proses segera di percepat, Pungkas Yustina Ogoney
Keputusan menteri lingkungan Hidup dan kehutanan RI tentang penetapan status hutan adat marga Ogoney dalam wilayah Masyarakat hukum adat marga Ogoney pada suku Moskona seluas -+ 16.299 hektarehektare di distrik Merdey kabupaten Teluk Bintuni provinsi Papua Barat
Maka dengan demikian SK dengan nomor : SK. 8931/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/20/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
(Selalu tokoh perempuan dirinya berharap kepada bupati Teluk Bintuni melalui dinas terkait agar membuat program dalam rangka menjaga hutan adat pada wilayah setempat), Ujarnya.
Dengan adanya pengakuan hutan adat marga Ogoney maka wilayah hutan adat tersebut secara legal baik adat maupun negara, maka pada prinsipnya semua itu di kelola oleh masyarakat adat dari marga Ogoney. (Susi)
































Hari ini : 75
Kemarin : 636
Total Kunjungan : 178301
Hits Hari ini : 99
Who's Online : 5