Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 26 Agu 2022 11:25 WIB ·

Satu Mobil Belum Lunas, Dishub Bintuni Deadline Pihak Ketiga 1 Bulan


 Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Teluk Bintuni, Andreas Asmorom (kanan) didampingi Kasubid Pengendalian Transportasi, Valeri Sabami saat memberikan keterangan Pers, Jumat. Perbesar

Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Teluk Bintuni, Andreas Asmorom (kanan) didampingi Kasubid Pengendalian Transportasi, Valeri Sabami saat memberikan keterangan Pers, Jumat.

Mangrove.id| Dua unit kendaraan roda empat bermerk Mitsubhisi Triton yang diperuntukkan sebagai Angkutan Pedesaan oleh Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, saat ini tengah bermasalah.

Pasalnya, salah satu mobil Angkutan Pedesaan tersebut, dikabarkan sementara ditahan pihak dealer lantaran diduga belum dilunasi.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Andreas Asmorom yang dikonfirmasi Wartawan, membenarkan kabar tersebut.

Dalam Konferensi Pers di kantor Dishub yang beralamat di Bintuni, Jumat (26/8/2022), Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menuntut pihak ketiga dalam hal ini CV. Biti Onar untuk bertanggung jawab.

Sebagai jaminan, Ia menyebut, pihak ketiga sesuai pernyataan yang dibuat bermeterai tertanggal 1 Agustus 2022, telah menyanggupi melunasi satu unit kendaraan yang tersisa dalam kurun waktu satu bulan.

“Pembayaran sudah kami lakukan seratus persen kepada pihak ketiga. Memang barang saat bulan April sudah kami terima, tapi tiba-tiba satu mobil ditahan karena belum dibayar. Karena itu, kami menuntut pihak ketiga selesaikan masalah itu,” kata Asmorom.

Ia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya sama sekali tidak ada kaitan. Karena, secara administrasi pihaknya sudah melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Apalagi Ia menambahkan, sudah melewati pemeriksaan baik BPK maupun Inspektorat.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa masalah ini bukan menjadi tanggung jawab kami, tetapi pihak ketiga dengan pihak dealer mobil. Yang jelas, tanggung jawab kami sudah selesai,” jelasnya.

Diketahui, pengadaan dua unit mobil Angkutaan Pedesaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa Tahun 2021 dengan nilai Rp 1,3 milyar lebih.

Terkait kisruh pengadaan ini, dikabarkan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui satuan fungsinya tengah mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Simbol Soliditas, Bupati Anisto Beri Kejutan di Momen HUT Dandim Simanjuntak

18 Maret 2026 - 06:46 WIB

Momentum Ramadhan, Kaban Kesbangpol Papua Barat Ajak ASN Pererat Kekeluargaan dan Dedikasi

15 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kaban Kesbangpol PB Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Edaran Gubernur Jelang Hari Raya

13 Maret 2026 - 12:37 WIB

Pimpinan DPRP dan Kapolda Papua Barat Bahas Rencana Pemulangan Pengungsi Asal Moskona Utara

11 Maret 2026 - 10:40 WIB

Pimpin Rakor Forkopimda, Gubernur Mandacan Ingatkan Soal Tanggung Jawab Bersama

9 Maret 2026 - 11:04 WIB

Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Jabarkan Tahapan Seleksi Paskibra Tingkat Nasional

4 Maret 2026 - 10:11 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!