TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Teluk Bintuni, Faridl Fimbay menyatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah dokumen strategi.
Dimana, RTRW akan menjadi landasan dalam mengelola dan mengarahkan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni Tanah Sisar Matiti.
Dalam fungsinya, ia menjelaskan, RTRW tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis dalam pemanfaatan ruang, tetapi juga sebagai wujud visi pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan di masa yang akan datang.
“Sebagai dokumen strategi, RTRW dirancang untuk memastikan bahwa setiap aspek pembangunan mulai dari infrastruktur, kawasan budi daya, kawasan lindung, hingga sektor ekonomi terintegrasi dengan baik, selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat adat,” terangnya kepada wartawan di Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Jumat (13/12).
Dengan demikian, ia menambahkan, RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang secara praktis, tetapi juga menjadi refleksi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat masa kini serta generasi mendatang.
Tak hanya itu, RTRW juga berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah untuk menciptakan keselarasan antara aktivitas pembangunan dengan perlindungan lingkungan dan kearifan lokal, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat memperkuat potensi wilayah dan mencegah konflik pemanfaatan ruang.
“Kabupaten Teluk Bintuni memiliki potensi besar di berbagai bidang, mulai dari sumber daya alam seperti gas alam dan kehutanan, hingga pariwisata berbasis alam dan budaya,” ucapnya.
Namun ia menyebut, potensi besar yang dimiliki Teluk Bintuni juga diiringi dengan tantangan, seperti kebutuhan akan infrastruktur yang memadai, pengelolaan lingkungan yang lestari, dan adaptasi terhadap risiko bencana.
Sehingga, melalui RTRW, seluruh potensi dan tantangan ini dapat diatur dan dikelola secara sinergis untuk mendukung pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan inklusif.
Dengan adanya RTRW telah memberikan arahan yang jelas dalam mengelola sumber daya alam, infrastruktur, dan strategi kawasan lainnya, serta memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang yang diambil dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial.
“Dengan pendekatan yang holistik, RTRW membantu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan konservasi, serta memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan yang tepat di setiap tingkat pemerintahan dan masyarakat,” pungkasnya. (wanma)