Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 13 Des 2024 14:19 WIB ·

RTRW Sebagai Penyeimbang Kepentingan Pemerintah dan Masyarakat


 Kabid Fispra Bappelitbangda Teluk Bintuni, Faridl Fimbay (paling kanan) mendampingi Bupati Teluk Bintuni dan Nara Sumber kegiatan sosialisasi Perda Teluk Bintuni No. 2 Tahun 2024 tentang RTRW di Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Jumat. Perbesar

Kabid Fispra Bappelitbangda Teluk Bintuni, Faridl Fimbay (paling kanan) mendampingi Bupati Teluk Bintuni dan Nara Sumber kegiatan sosialisasi Perda Teluk Bintuni No. 2 Tahun 2024 tentang RTRW di Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Jumat.

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Teluk Bintuni, Faridl Fimbay menyatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah dokumen strategi.

Dimana, RTRW akan menjadi landasan dalam mengelola dan mengarahkan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni Tanah Sisar Matiti.

Dalam fungsinya, ia menjelaskan, RTRW tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis dalam pemanfaatan ruang, tetapi juga sebagai wujud visi pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan di masa yang akan datang.

“Sebagai dokumen strategi, RTRW dirancang untuk memastikan bahwa setiap aspek pembangunan mulai dari infrastruktur, kawasan budi daya, kawasan lindung, hingga sektor ekonomi terintegrasi dengan baik, selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat adat,” terangnya kepada wartawan di Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Jumat (13/12).

Dengan demikian, ia menambahkan, RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang secara praktis, tetapi juga menjadi refleksi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat masa kini serta generasi mendatang.

Tak hanya itu, RTRW juga berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah untuk menciptakan keselarasan antara aktivitas pembangunan dengan perlindungan lingkungan dan kearifan lokal, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat memperkuat potensi wilayah dan mencegah konflik pemanfaatan ruang.

“Kabupaten Teluk Bintuni memiliki potensi besar di berbagai bidang, mulai dari sumber daya alam seperti gas alam dan kehutanan, hingga pariwisata berbasis alam dan budaya,” ucapnya.

Namun ia menyebut, potensi besar yang dimiliki Teluk Bintuni juga diiringi dengan tantangan, seperti kebutuhan akan infrastruktur yang memadai, pengelolaan lingkungan yang lestari, dan adaptasi terhadap risiko bencana.

Sehingga, melalui RTRW, seluruh potensi dan tantangan ini dapat diatur dan dikelola secara sinergis untuk mendukung pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan inklusif.

Dengan adanya RTRW telah memberikan arahan yang jelas dalam mengelola sumber daya alam, infrastruktur, dan strategi kawasan lainnya, serta memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang yang diambil dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial.

“Dengan pendekatan yang holistik, RTRW membantu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan konservasi, serta memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan yang tepat di setiap tingkat pemerintahan dan masyarakat,” pungkasnya. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Seleksi P3K Tahap 2 Dinilai Cacat, Oskar Ibori Minta Atensi Bupati

2 Juli 2025 - 22:31 WIB

Ketua DPRK: Miras Tidak Usah Lagi Beredar

1 Juli 2025 - 18:21 WIB

Sikapi Molornya Penyerapan APBD, DPRK Panggil TAPD

1 Juli 2025 - 16:08 WIB

Di Sela-sela Monev, Badan Kesbangpol Ajak Ormas Untuk Kolaborasi Wujudkan Visi dan Misi Pemerintah

25 Juni 2025 - 14:28 WIB

Investasi Miras di Teluk Bintuni Tak Punya Kontribusi bagi Kas Daerah

25 Juni 2025 - 13:19 WIB

Pemuda Ini Minta Formasi CPNS 546 Segera Dibuka

20 Juni 2025 - 18:33 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!