BINTUNI, Mangrove.id| Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Teluk Bintuni, disosialisasikan.


Bertempat di aula kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Kamis (7/3/2024), kegiatan tersebut dibuka Bupati Teluk Bintuni yang diwakili Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Putu Suratna dan dihadiri sejumlah kepala beseta staf OPD, pimpinan lembaga vertikal serta para pelaku usaha.

Sebagai informasi, Perda No 12 Tahun 2023 ini sebagai tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana, PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Perda No 12 Tahun 2023 tentang PDRD kabupaten Teluk Bintuni sedikitnya memuat delapan objek pajak serta delapan belas objek retribusi yang boleh dipungut daerah. (Wanma)
































Hari ini : 191
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164074
Hits Hari ini : 403
Who's Online : 6