BINTUNI, Mangrove.id| Per tanggal 1 April 2024, RSUD Teluk Bintuni akan mengenakan tarif untuk permintaan layanan pemeriksaan fisik dan narkoba.
Pihak rumah sakit pun telah mengumumkan tarif layanan ini, melalui surat pengumuman dengan No. 261/RSUD/II/2024.
Dalam surat tersebut, disebutkan tarif ini sebagai tindak lanjut atas berlakunya Perda Teluk Bintuni No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Direktur RSUD Teluk Bintuni, dr. Zadrak Tewernussa, Sp.B kepada wartawan mengaku sosialisasi menjadi opsi pihaknya saat ini.
“Sosialisasi ke publik ini harus kita lakukan. Artinya, aturan rumah sakit sudah ada, dan kita tetap harus taati sebab sudah ada Perda-nya,” jelasnya saat dikonfirmasi di Bintuni, Rabu (20/3/2024).
Ia menuturkan, pihaknya memaklumi jika ketentuan tarif yang dikeluarkan rumah sakit akan memicu pro kontra. Apalagi, citra kabupaten Teluk Bintuni yang dikenal dengan program kesehatan gratis.
Untuk itu, pihak rumah sakit dikatakannya, akan memberikan waktu kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan aturan yang dikeluarkan.
“Aturan ini masih baru, dan kami sangat memahami jika masyarakat membutuhkan waktu untuk adaptasi,” ujarnya.
Ia menyebut, beberapa item layanan kesehatan di rumah sakit masih digratiskan sampai saat ini. Karena, sebagian besar masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Sehingga, secara administrasi pelayanan sudah diklaim BPJS,” sebutnya.
Dengan perkembangan rumah sakit yang kian pesat, ia meminta pengertian masyarakat terkait regulasi yang akan disesuaikan, dalam rangka penataan administrasi.
Intinya, ia menegaskan, rumah sakit sebagai bagian dari pemerintah tetap mengedepankan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kami tidak mungkin melawan aturan, tapi secara pelayanan kami tetap komitmen. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami selaku pemerintah,” pungkasnya.
Sesuai data yang dihimpun Mangrove.id, berikut daftar layanan pemeriksaan yang akan dikenakan tarif per 1 April 2024:
- Surat keterangan sehat (pemeriksaan fisik) Rp 85.000
- Surat keterangan bebas narkoba
- Narkoba test THC/Marijuana Rp 75.000
- Narkoba test Amphetamine Rp 85.000
- Narkoba test Benzodiazephane Rp 75.000
- Narkoba test Cocaine Rp 85.000
- Narkoba test Metamptheamine Rp 75.000
- Narkoba test Morphine Rp 75.000. (wanma)
































Hari ini : 329
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164212
Hits Hari ini : 837
Who's Online : 9