Mangrove.id | Komisi pemilihan umum (KPU) Teluk Bintuni gelar focus group discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara serta penyerahan berita acara hasil Verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, yang berlangsung di aula KPU, Sabtu 24/6/2023).
Hasil dari Verifikasi Administrasi bacalon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh sebanyak 243 dari 310 Bacaleg yang terdaftar belum memenuhi syarat (BMS), pada penyerahan berita acara hasil Verifikasi adminiterasi persyaratan bacaleg hanya sebanyak 67 bacaleg dari 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Dikatakan komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggara Eko P Utomo bahwa Hasil dari verifikasi administrasi berkas bacaleg diserahkan kembali kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, Para politisi diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan pencalonan selama kurang lebih 15 hari, terhitung mulai sejak 26 Juni 2023, Ujar Eko
Setelah di verifikasi administrasi berkas syarat pendaftaran yang berlangsung sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023, dari jumlah bacaleg yang dinyatakan dalam memenuhi syarat terdapat 67 orang, Ujar Eko.
Penyebab terjadinya tidak memenuhi syarat dikarekan, ijazah SMA yang belum dilegalisir, atau tidak diupload kedalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Makan dari itu Ijazah SMA yang telah dilegalisir akan menjadi salah satu dokumen yang wajib di upload dalam aplikasi silon. Sebab berkas bacaleg akan dinyatakan belum memenuhi syarat ketika ijazah SMA tidak diupload dalam aplkasi silon, meskipun demikian bacalon tersebut telah meng-upload ijazah sarjana, ujar Eko
Hal lain yang menyebabkan berkas bacaleg berstatus BMS, seperti pendaftaran lebih dari satu partai, sebab dari hasil verifikasi, terdapat tiga orang bakal caleg yang namanya terdaftar, hal inilah tidak boleh. Seorang Bacaleg harus memilih salah satu, baik partai maupun dapilnya, Ujar Eko.
Hasil verifikasi perbaikan akan diserahkan kembali ke KPUD paling paling lambat 9 Juli 2023. Maka untuk KPUD kembali melakukan verifikasi tahap kedua mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, dengan hasil yang ditetapkan berstatus memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat. (Susi)