Mangrove.id| Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat terus mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Sekda Teluk Bintuni yang tertunda dua tahun lalu.
Dalam proses ini, dikabarkan mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Papua Barat, Yustus Meidodga sudah memenuhi panggilan Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk yang dikonfirmasi Wartawan di Manokwari, Jumat (21/10/2022), membenarkan hal tersebut.

Kepada Wartawan, Sombuk menerangkan, mantan Kepala BKPP Papua Barat, Yustus Meidodga dipanggil dalam kapasitas selaku Ketua Pansel JTP Pratama/ Sekda Teluk Bintuni kala itu.
“Beliau sudah datang memenuhi panggilan kami, dan kami sudah mintai keterangan. Sementara, kami masih menunggu yang lain,” beber Sombuk via telepon seluler.
Sombuk menegaskan, pemanggilan kepada Pansel merupakan bagian dari proses yang dilakukan Ombudsman untuk menemukan akar persoalan penundaan terhadap proses seleksi Sekda Teluk Bintuni.
Sehingga dikatakan, pihaknya perlu mendapat keterangan yang valid dari sumber-sumber yang kompeten salah satunya Pansel.
“Kenapa, kami harus panggil Pansel? Karena mereka yang menunda seleksi itu. Jadi kami perlu tahu alasan penundaan itu karena apa,” lugasnya.
Ia menambahkan, pasca menerima keterangan dari mantan kepala BKPP, pihaknya akan segera mengembangkan informasi yang diperoleh guna mempercepat titik terang. Hal ini agar secepatnya bisa mendorong proses seleksi yang tertunda dilanjutkan kembali.
“Ingin kami tegaskan bahwa, yang terlibat dalam proses seleksi itu tidak hanya di lokal, tapi provinsi bahkan pusat. Khusus di lingkup provinsi, ada mantan kepala biro hukum Setda Papua Barat. Beliau juga akan kami panggil. Mereka semua harus berikan penjelasan, kenapa sampai seleksi itu tertunda,” paparnya.
Selain meminta klarifikasi dari Pansel Sekda Teluk Bintuni, Sombuk menyatakan, Ombudsmasn RI Papua Barat berencana akan meminta klarifikasi Bupati Teluk Bintuni hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami upayakan minggu depan, Pansel yang lain kami panggil untuk berikan keterangan,” tandas Sombuk.
Diketahui, sejak pendaftaran seleksi JPT Pratama / Sekda Teluk Bintuni dibuka awal Desember 2020, ada lima pejabat yang melamar. Mereka diantaranya, Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Alimudin Baedu, Asisten I Sekda Teluk Bintuni, Frans N. Awak, Asisten II Sekda Teluk Bintuni, I.B. Putu Suratna, Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukoun dan Kepala Dinas P3AKB Teluk Bintuni, Jacomina Jane M. Fimbay.
Namun, sesuai hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel) kala itu, Yustus Meidodga (Ketua), Roberth K.R. Hammar (Anggota), Gustaf Manuputty (Anggota), George Frans Wanma (Anggota) dan Ahmad Subuh Refideso (Anggota), hanya empat pelamar yang dinyatakan lolos.
Sementara, pelamar atas nama Alimudin Baedu dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dengan keterangan tidak ada Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat II (Pim II).
Keputusan Pansel ini berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Nomor: 07/BA/PANSEL/JPT-TB/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, yang selanjutnya dikeluarkan surat berupa Pengumuman dengan Nomor: 08/PANSEL/JPT-TB/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Dimana dalam pengumuman itu, secara eksplisit menyatakan empat nama yakni, Drs. Frans Nicolas Awak, Ir. IB. Putu Suratna, MM, Izaac Laukoun, SH, MH dan Jacomina Jane Magdalena Fimbay, S.Pd, MM, lolos seleksi berkas,
Namun, alih-alih melaksanakan test wawancara dan assesmen pada 29-30 Desember 2020, Pansel justru mengeluarkan surat dengan Nomor: 11/PANSEL/JPT-TB/XII/2020 perihal perubahan jadwal tahapan seleksi JPT-Pratama tertanggal 24 Desember 2020, yang pada intinya menunda pelaksanaan seleksi tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan. (Kev)
































Hari ini : 478
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164361
Hits Hari ini : 1808
Who's Online : 6