Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 5 Des 2025 00:54 WIB ·

Pengembalian Uang Korupsi Simei-Obo Sudah di Kasda, Polisi Ingatkan Pasal 4


 Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia Perbesar

Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia

BINTUNI, mangrove.id| Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia menyebut bahwa uang pengembalian kerugian negara dalam kasus Korupsi Simei-Obo telah disetorkan ke Kas Daerah.

Kendati demikian, Inspektorat belum menerima dokumen resmi pengembalian kerugian negara tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Teluk Bintuni.

“Saya sempat melihat salinan dokumen surat tersebut, bahwa pengembalian itu sudah masuk ke kas daerah. Tapi secara resmi belum disampaikan ke kita. Nilainya kalau tidak salah 5 miliar lebih tapi saya tidak ingat rincian pastinya,” ujar I Wayan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/12).

Disinggung soal kode etik terhadap ASN yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut, kata Inspektur pihaknya belum menerima salinan putusan Incrah dari pengadilan terkait perkara tersebut.

“Kami juga belum menerima salinan putusan incrah terhadap perkara Simei-Obo. Jika sudah, akan kami laporkan ke pimpinan, karena hal ini juga berkaitan dengan keterlibatan ASN dan kode etik yang mengikat terhadap seorang ASN,” terangnya.

Diketahui, perkara Simei-Obo hanya menyeret dua orang terpidana yakni Muchlis selaku penyedia jasa dan Suradi selaku ASN. Keduanya di Vonis hakim pada 31 Juli 2025 dengan putusan pidana penjara 1 tahun denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Polres Teluk Bintuni yang menangani perkara ini sebelumnya menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lanjutan terhadap perkara Simei-Obo apalagi pengembalian kerugian negara itu tak menghapus pidana.

“Pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta kita menghentikan perkara. Karena sesuai mekanisme dan UU Tipikor khususnya pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,” tandasnya. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Thomas Malak Ajak Masyarakat Jadikan Adat Sebagai Jembatan Kedamaian

4 Mei 2026 - 06:24 WIB

Dominggus Mandacan: Orang Arfak Harus Jadi Berkat bagi Semua Orang

2 Mei 2026 - 22:36 WIB

Akwan: Wartawan Berperan dalam Membangun Kepercayaan Publik

30 April 2026 - 13:31 WIB

Ketua MUI Teluk Bintuni: Perbedaan Keyakinan Bukan Alasan Terpecah

29 April 2026 - 21:55 WIB

Mewakili Gubernur, Rhein Maniagasi Buka Pra-Simposium PGI: Gereja Jadi Mitra Strategis

28 April 2026 - 12:16 WIB

Yohannes Akwan Desak Investigasi Kasus Barcode BBM Subsidi di Manokwari

26 April 2026 - 21:42 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!