Mangrove.id| DPRD Teluk Bintuni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD terkait yang dipimpin Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans N. Awak.
RDP yang diprakarsai Komisi C DPRD, digelar di ruang rapat komisi, serta dihadiri Pimpinan DPRD Teluk Bintuni.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, RDP itu digelar untuk merespons hasil pengumuman Presiden RI mengenai harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 3 September 2022 yang lalu.
Melalui RDP ini, seluruh OPD terkait diarahkan untuk menyikapi kenaikan harga BBM dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sementara di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dari RDP itu, diputuskan harga eceran BBM bersubsidi harus dijual paling tinggi sebesar Rp 12.000 per liter.
Pada kesempatan itu, Komisi C mendesak Pemda agar secepatnya mengeluarkan surat regulasi persoalan harga BBM bersubsidi di seluruh distrik.
Sementara Plt Sekda saat dikonfirmasi Wartawan, menerangkan dalam hal kebijakan harga harusnya disesuaikan dengan Pemerintah Pusat.
Akan tetapi sambung Plt Sekda, untuk mengatur harga sesuai dengan daerah kemungkinan besar bisa dilaksanakan.
“Banyak masyarakat yang berprofesi sebagai Nelayan, Petani yang mengeluhkan hal ini. Sampai saat ini Pemerintah masih berupaya menemukan solusi yang tepat terkait masalah ini,” ucapnya. (Susi)































Hari ini : 177
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164060
Hits Hari ini : 315
Who's Online : 4