TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Pemerintah Daerah Teluk Bintuni mendapat jatah alokasi dana Otsus tahun 2025 sebesar Rp 161.529.590.000.
Jumlah tersebut meliputi; dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp 19.137.989.000, dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp 78.284.184.000 dan dana Otsus bersifat umum sebesar Rp 64.107.417.000.
Anggaran dana Otsus yang diterima Pemda Teluk Bintuni merupakan yang paling besar di antara enam kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Papua Barat.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Forapelo Teluk Bintuni, Agustinus Orosomna berharap, agar dana tersebut dapat dikelola secara akuntabel dan transparan.
“Kami berharap, semua OPD yang kelola dana Otsus di lingkungan Pemda Teluk Bintuni harus terbuka kepada masyarakat OAP secara khusus 7 Suku,” pintanya, Sabtu (22/3).
Ia menegaskan, dalam UU Otsus serta aturan turunannya, telah mengamanatkan bahwa implementasi dana Otsus termasuk kebijakan pemerintah, harus sebesar-besarnya diperuntukkan bagi kepentingan OAP.
Oleh sebab itu, ia meminta, setiap pejabat eselon di pemerintahan yang mengelola dana Otsus, sebisa mungkin untuk mensosialisasikan pengelolaan dana tersebut kepada masyarakat OAP yang ada di Teluk Bintuni.
“Kami juga berharap secara khusus kepada Fraksi Otsus di DPRK Teluk Bintuni agar mengawal penggunaan dana Otsus di Teluk Bintuni sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tandas Orosomna. (len)