Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 29 Feb 2024 20:34 WIB ·

Pemda Teluk Bintuni Pastikan Arah Pembangunan 20 Tahun Kedepan


 Perusahaan raksasa migas asal Inggris yang beroperasi di wilayah kabupaten Teluk Bintuni. Foto/istimewa Perbesar

Perusahaan raksasa migas asal Inggris yang beroperasi di wilayah kabupaten Teluk Bintuni. Foto/istimewa

BINTUNI, Mangrove.id| Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) kabupaten Teluk Bintuni periode 2025-2045 merupakan instrumen pembangunan yang harus disusun dan dilaksanakan pemerintah daerah.

Pasalnya, KLHS RPJPD ini didalamnya memuat secara detil program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemda dalam kurun waktu 20 tahun kedepan, dengan mengacu pada rencana pembangunan nasional yang dirumuskan pemerintah pusat.

Kabid Lingkungan Hidup Dinas PLH Teluk Bintuni, Lewi Widodo

“Kami mencoba untuk mengkaji kira-kira apa yang ingin dicapai selama 20 tahun kedepan. Artinya, capaian kita di daerah terhadap target pemerintah pusat, kira-kira tahun ini indikator apa saja yang sudah kita capai,” terang Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Teluk Bintuni, Lewi Widodo kepada wartawan usai Kick Off Meeting penyusunan KLHS RPJPD Teluk Bintuni di Sasana Karya, Bintuni, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, kajian yang dilakukan dimaksudkan untuk melihat rencana pembangunan secara nasional, yang kemudian akan dijabarkan oleh pemerintah daerah dalam RPJPD maupun RPJMD.

“Hasilnya, akan ada rekomendasi-rekomendasi. Misalnya, indikator pembangunan bidang ekonomi sudah mencapai sekian persen, terus yang harus dikejar dalam 20 tahun kedepan itu sekian persen. Inilah yang nantinya akan menjadi rujukan teman-teman untuk menyusun RPJPD,” ucapnya.

Kaitan dengan rencana program dan kegiatan yang dimasukkan dalam RPJPD, pemda diharuskan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Dimana, penyusunan rencana pembangunan daerah, harus selaras dengan rencana pembangunan nasional.

Dengan demikian, jika RPJPD ini kemudian disahkan, maka memberikan kepastian arah dan kebijakan pembangunan kabupaten Teluk Bintuni dalam kurun waktu 20 tahun kedepan secara sistematis.

Lebih lanjut mengenai tahapan penyusunan KLHS RPJPD ini, ia menyebut pihaknya telah membangun komunikasi yang intens dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Teluk Bintuni.

Hal ini penting, agar hasil kajian yang dilakukan Dinas PLH dapat mendukung data maupun referensi yang diperlukan Bappelitbangda dalam menyusun RPJPD.

“Sebab, nanti pada tahapan validasi, akan dilihat lagi apakah sudah diintegrasikan dalam penyusunan RPJPD,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan seluruh Pemda se Indonesia dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD, agar mempedomani Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD.

Dimana, muatan pada KLHS terdiri dari tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), daya dukung daya tampung, dan isu daerah lainnya. Serta penting juga untuk diperhatikan dan wajib dilakukan pemerintah daerah ialah dalam menyusun RPJMD dan RPJPD harus memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Selain untuk penyusunan RPJPD/RPJMD, dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) sesuai dengan amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD.

Dalam mendukung Penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Nomor 660/5112/Bangda dan 660/5113/Bangda perihal arahan penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD dan Surat Nomor 660.11.2/8754/Bangda dan 660.11.2/8755/Bangda perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD ke dalam dokumen RPJPD/RPJMD, yang mana salah satu amanat dalam surat tersebut agar seluruh pemerintah daerah dapat melaporkan setiap progres penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Berdasarkan hasil monitoring Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri per tanggal 9 Oktober 2023, sebanyak 36 provinsi telah menyampaikan pelaporan progres KLHS RPJPD/RPJD pada tahun 2023.

Sementara Provinsi Papua Barat dan Papua Pegunungan belum menyampaikan progres KLHS RPJPD/RPJMD pada tahun 2023.

Untuk kabupaten/kota, sebanyak 18 persen atau sebanyak 94 kabupaten/kota telah menyampaikan pelaporan progres KLHS RPJPD/RPJMD pada tahun 2023. Sementara 82 persen atau 420 kabupaten/kota belum menyampaikan pelaporan progres KLHS-nya. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga Besar Sougb, Moskona dan Meyah Siap Dukung Pemerintahan Anisto – Lingara

20 Februari 2025 - 12:12 WIB

BKPP Ingatkan Soal Larangan Pengadaan Honorer

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

BKPP Jamin Kuota 546 Formasi 2018 Akan Tetap Terakomodir

16 Januari 2025 - 15:09 WIB

Pelantikan Enam Pejabat PTP oleh Matret Kokop Sah. Ini Penjelasan Kepala BKPP

11 Januari 2025 - 15:20 WIB

Bupati Lantik 6 Pejabat Eselon II: Pelantikan Bukan Sekedar Seremonial

30 Desember 2024 - 13:43 WIB

Bupati Beberkan Sejumlah Poin Strategis Pada RTRW Teluk Bintuni

13 Desember 2024 - 14:30 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!