TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu Pejabat Administrator di lingkup Pemkab Teluk Bintuni pada 30 Desember 2024 lalu, dianggap cacat.
Adanya persepsi yang menilai Matret Kokop selaku pejabat yang melantik, belum punya wewenang sebagai Bupati Teluk Bintuni menggantikan Petrus Kasihiw yang mengundurkan diri.
“Merujuk pada surat Mendagri tertanggal 23 Oktober 2024, pak Matret Kokop resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati menggantikan pak Petrus Kasihiw,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi kepada wartawan, Sabtu (11/1).
“Dengan demikian, secara kewenangan pak Matret Kokop sebagai kepala daerah, bisa melantik para pejabat tersebut,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pelantikan enam pejabat eselon dua yang dilakukan kepala daerah, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri dan juga Badan Kepegawaian Negara.
Dimana, rekomendasi yang diterbitkan berdasarkan hasil seleksi terbuka yang digelar Pemda Teluk Bintuni tahun 2024 lalu.
“Mengenai pelantikan ini, saya selaku Plt Kepala BKPP saat itu, sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor BKN Regional XIV Papua Barat. Dimana, kami menyampaikan nama-nama hasil seleksi terbuka jabatan PTP di lingkup Pemda Teluk Bintuni,” ulasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, ia menuturkan, Kepala Kanreg BKN XIV menyarankan agar pelantikan segera dilakukan dalam tahun 2024.
“Karena kalau tidak, maka anggaplah hasil seleksi kami tidak ada gunanya. Itu saran dari Kakanreg,” ujarnya.
Setelah itu, ia mengatakan, hasil koordinasi dengan BKN kemudian dilaporkan kepada kepala daerah, dan atas inisiatif kepala daerah maka pelantikan bisa dilakukan.
“Pada prinsipnya, pelantikan ini dilaksanakan oleh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Mendagri dan BKN, berdasarkan hasil seleksi,” tegasnya.
“Tentunya, para pejabat yang dilantik memiliki tanggung jawab sebagai kepanjangan tangan kepala daerah dalam melayani masyarakat,” pungkas mantan Sekretaris BKPP Teluk Bintuni itu. (wanma)