Oleh: Pither Ponda Barany, SH, MH
ADVOKAT Peduli Papua Pither Ponda Barany, isu tambang liar, perlu diluruskan bahwa “tambang liar” (illegal mining) tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang, bahkan jika tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Tanpa legalitas, praktik ini justru rentan menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan, eksploitasi oleh cukong dan kriminalisasi masyarakat lokal. Jadi arah yang lebih rasional adalah formalisasi tambang rakyat, bukan pembiaran tambang liar.
Problem inti tambang liar di Papua Bara karena Wilayah Papua Barat kaya sumber daya, termasuk emas. Namun akses pengelolaan sering dikuasai korporasi besar (kontrak karya/IUP skala besar). Masyarakat lokal (OAP) hanya menjadi penonton atau buruh informal. Tambang rakyat berjalan tanpa izin akibatnya rawan kriminalisasi dan tidak mendapat perlindungan hukum. Nilai tambah (hilirisasi) atas hasil tambang keluar dari daerah.
Perlunya Kerangka Hukum yang Relevan. Beberapa instrumen hukum nasional sebenarnya sudah membuka ruang seperti : UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU sebelumnya), skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) , UU Otonomi Khusus Papua yang mengutamakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP). Masalahnya bukan ketiadaan hukum, tetapi: implementasi lambat, penetapan WPR minim, Birokrasi izin sulit diakses masyarakat adat.
Pither Ponda menguraikan risiko tambang liar jika dibiarkan berdampak pada lingkungan, ekonomi, hukum dan sosial. Lingkungan: penggunaan merkuri menimbulkan pencemaran sungai , Ekonomi: dikuasai “pemodal bayangan” (cukong), bukan rakyat, Hukum: masyarakat dikriminalisasi, Sosial: dapat menimbulkan konflik antar kelompok/klan. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi agar tujuan “tambang untuk rakyat” berhasil guna bagi masyarakat dalam hal ini Orang Asli Papua.
Perlu ada solusi Model Solusi Tambang Rakyat Berbasis OAP Pendekatan yang lebih realistis. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk itu Pemda seharusnya, Memetakan wilayah adat yang potensial, Menetapkan WPR secara resmi, Mengintegrasikan dengan hak ulayat. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kolektif, Diberikan kepada koperasi masyarakat adat (bukan individu), Prioritas untuk OAP, Membatasi masuknya pemodal besar secara langsung
Koperasi Tambang Rakyat dengan demikian masyarakat tidak bekerja sendiri-sendiri, Ada struktur manajemen & akuntabilitas, Memutus dominasi “cukong”. Sangat perlu menghindari Dominasi Pemodal Besar. Dalam hal ini bukan berarti menutup total investasi, tetapi membatasi kepemilikan: investor hanya boleh sebagai mitra teknis, bukan pengendali, Skema bagi hasil adil , Transparansi kontrak, jika tidak demikian, “tambang rakyat” hanya jadi kedok bagi pemodal besar.
Peran Regulasi Pemerintah Daerah. Pemda Papua Barat perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur: Prioritas hak kelola untuk OAP, Mekanisme pembentukan koperasi tambang , Larangan penggunaan merkuri, Skema pengawasan berbasis adat, Kewajiban hilirisasi lokal (pengolahan di daerah). Perlindungan hukum bagi penambang rakyat.
Kunci Keberhasilan Tambang ditentukan juga Legalitas dari “liar” menjadi sah, perlunya Tambang Rakyat mempunyai Kelembagaan berupa koperasi adat, Pengawasan dilakukan kolaborasi pemda dengan masyarakat adat. Lingkungan tetap diperhatikan dengan penggunaan teknologi tambang ramah lingkungan. Perlunya pengelolaan agar diperoleh Nilai tambah dimana emas tidak dijual mentah.
Secara Tegas narasi “tambang emas untuk rakyat” hanya akan berhasil jika tambang liar dihentikan dan diganti dengan sistem legal (WPR/IPR), OAP jadi subjek utama, bukan objek, Pemda aktif mengatur, bukan sekadar membiarkan. Jika tidak, maka yang terjadi bukan “kesejahteraan rakyat Papua”, tetapi eksploitasi terselubung oleh pemodal besar dengan perantara tambang ilegal. (*)

































Hari ini : 752
Kemarin : 841
Total Kunjungan : 194067
Hits Hari ini : 1826
Who's Online : 4