Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Apr 2026 00:57 WIB ·

Papua Barat Butuh Perda Tambang Rakyat berbasis OAP


 Papua Barat Butuh Perda Tambang Rakyat berbasis OAP Perbesar

Oleh: Pither Ponda Barany, SH, MH

ADVOKAT Peduli Papua Pither Ponda Barany, isu tambang liar,  perlu diluruskan bahwa  “tambang liar” (illegal mining) tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang, bahkan jika tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Tanpa legalitas, praktik ini justru rentan menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan, eksploitasi oleh cukong dan kriminalisasi masyarakat lokal. Jadi arah yang lebih rasional adalah formalisasi tambang rakyat, bukan pembiaran tambang liar.

Problem inti tambang liar di Papua Bara karena Wilayah Papua Barat kaya sumber daya, termasuk emas. Namun akses pengelolaan sering dikuasai korporasi besar (kontrak karya/IUP skala besar).  Masyarakat lokal (OAP) hanya menjadi penonton atau buruh informal. Tambang rakyat berjalan tanpa izin akibatnya rawan kriminalisasi dan tidak mendapat perlindungan hukum. Nilai tambah (hilirisasi) atas hasil tambang keluar dari daerah.

Perlunya Kerangka Hukum yang Relevan. Beberapa instrumen hukum nasional sebenarnya sudah membuka ruang seperti : UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU sebelumnya), skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) , UU Otonomi Khusus Papua yang mengutamakan  afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP). Masalahnya bukan ketiadaan hukum, tetapi: implementasi lambat, penetapan WPR minim, Birokrasi izin sulit diakses masyarakat adat.

Pither Ponda menguraikan risiko tambang liar jika dibiarkan berdampak pada lingkungan, ekonomi, hukum dan sosial. Lingkungan: penggunaan merkuri menimbulkan  pencemaran sungai , Ekonomi: dikuasai “pemodal bayangan” (cukong), bukan rakyat, Hukum: masyarakat dikriminalisasi, Sosial: dapat menimbulkan  konflik antar kelompok/klan.  Oleh karena itu dibutuhkan regulasi agar tujuan “tambang untuk rakyat” berhasil guna bagi masyarakat dalam hal ini Orang Asli Papua.

Perlu ada solusi Model Solusi Tambang Rakyat Berbasis OAP Pendekatan yang lebih realistis. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk itu Pemda seharusnya, Memetakan wilayah adat yang potensial, Menetapkan WPR secara resmi, Mengintegrasikan dengan hak ulayat. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kolektif, Diberikan kepada koperasi masyarakat adat (bukan individu), Prioritas untuk OAP, Membatasi masuknya pemodal besar secara langsung

Koperasi Tambang Rakyat dengan demikian masyarakat tidak bekerja sendiri-sendiri, Ada struktur manajemen & akuntabilitas, Memutus dominasi “cukong”. Sangat perlu menghindari Dominasi Pemodal Besar. Dalam hal ini bukan berarti menutup total investasi, tetapi membatasi kepemilikan: investor hanya boleh sebagai mitra teknis, bukan pengendali, Skema bagi hasil adil , Transparansi kontrak, jika  tidak demikian, “tambang rakyat” hanya jadi kedok bagi pemodal besar.

Peran Regulasi Pemerintah Daerah. Pemda Papua Barat perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur: Prioritas hak kelola untuk OAP, Mekanisme pembentukan koperasi tambang , Larangan penggunaan merkuri, Skema pengawasan berbasis adat, Kewajiban hilirisasi lokal (pengolahan di daerah). Perlindungan hukum bagi penambang rakyat.

Kunci Keberhasilan Tambang ditentukan juga Legalitas  dari “liar” menjadi sah, perlunya Tambang Rakyat mempunyai Kelembagaan berupa  koperasi adat, Pengawasan dilakukan  kolaborasi pemda dengan masyarakat adat. Lingkungan tetap diperhatikan dengan penggunaan teknologi tambang ramah lingkungan. Perlunya pengelolaan agar diperoleh Nilai tambah dimana emas tidak dijual mentah.

Secara Tegas narasi “tambang emas untuk rakyat” hanya akan berhasil jika tambang liar dihentikan dan  diganti dengan sistem legal (WPR/IPR), OAP jadi subjek utama, bukan objek, Pemda aktif mengatur, bukan sekadar membiarkan. Jika tidak, maka yang terjadi bukan “kesejahteraan rakyat Papua”, tetapi eksploitasi terselubung oleh pemodal besar dengan perantara tambang ilegal. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DIGITALISASI PEMBAYARAN

16 April 2026 - 20:02 WIB

Kementerian Dilibas, Kejati PB Tahan Tersangka Korupsi Gedung SMK Kehutanan

15 April 2026 - 17:57 WIB

Susun Rekomendasi, DPD RI Kumpul Forkopimda dan Perusahaan Migas di Papua Barat

14 April 2026 - 12:04 WIB

Wujud Toleransi, Siswa Setukpa Polri Angkatan 55 Asal Papua Barat Gelar Bakti Sosial di Sukabumi

15 Maret 2026 - 23:15 WIB

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

14 Maret 2026 - 21:02 WIB

SKPI, Jakarta Connection, dan Titik Kumpul Literasi Salurkan Bantuan Tahap Kedua untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

22 Desember 2025 - 22:00 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!