Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 24 Jul 2024 15:16 WIB ·

Pansel DPRK: LMA Punya Ruang Lakukan Musyawarah Adat


 Dua anggota Pansel DPRK Teluk Bintuni yakni Iluminata Fenentruma dan Yohanis Manobi saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tahapan seleksi. Perbesar

Dua anggota Pansel DPRK Teluk Bintuni yakni Iluminata Fenentruma dan Yohanis Manobi saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tahapan seleksi.

BINTUNI, Mangrove.id| Tahapan seleksi Anggota DPRK Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan saat ini tengah berjalan pasca pengumuman pendaftaran tanggal 18 Juli lalu.

Lembaga Masyarakat Adat sebagai representase UU Otsus pun diberikan ruang untuk melakukan musyawarah di masing-masing suku, sebagai bagian dari proses seleksi yang dilaksanakan.

Anggota Pansel DPRK Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui Mekanisme Pengangkatan, Yohanis R. Manobi, menyebut jatah 5 kursi tersebut merupakan hak masyarakat adat.

“Sehingga, dalam hal perekrutannya tentu mengedepankan hasil musyawarah adat di masing-masing suku,” ucapnya yang dikonfirmasi di Bintuni belum lama ini.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Teluk Bintuni ada tujuh suku asli yang memiliki hak. Sehingga, proses seleksi dimulai dari masing-masing LMA suku.

“Tentu, kami berpandangan bahwa hasil musyawarah di tingkat LMA suku, itulah yang terbaik, yang dipilih masyarakat adat,” akunya.

Hasil musyawarah di tingkat LMA suku, nantinya akan menghasilkan tiga nama yang diusulkan, dan selanjutnya akan mengikuti proses seleksi administrasi hingga kompetensi.

“Kami menunggu ketika nama-namanya sudah fix di LMA suku yang kemudian direkomendasikan oleh LMA Tujuh Suku, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pansel,” paparnya.

Ia mengklaim, saat sosialisasi peraturan pansel tanggal 17 Juli lalu, prosedur ini sudah dijelaskan. Bahwa, mekanismenya adalah pengangkatan maka lebih mengutamakan kultur masyarakat adat setempat.

“Jadi begini, menyangkut kepentingan masyarakat adat maka LMA sukunya yang paling paham. Sehingga, orang atau figur yang diusulkan adalah yang dinilai layak dan pantas mewakili sukunya,” tegasnya.

“Memang pansel punya aturan untuk melakukan seleksi, tapi karena pengangkatan ini lahir dari UU Otsus, maka pemerintah memberi ruang kepada LMA untuk mengusulkan wakilnya,” pungkasnya. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran P2TIM TB Dinilai Pemborosan, Publik Minta Pemerintah Hentikan Kerjasama

23 April 2026 - 17:39 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Sekda Papua Barat Ajak Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusivitas Daerah

15 April 2026 - 12:57 WIB

Susun Rekomendasi, DPD RI Kumpul Forkopimda dan Perusahaan Migas di Papua Barat

14 April 2026 - 12:04 WIB

Urgent ! Bupati Bintuni Minta DPD RI Advokasi Persoalan Kelistrikan dan Tenaga Kerja

14 April 2026 - 11:57 WIB

Sase Gelar Open House di Bintuni, Jadikan Idul Fitri Momentum Saling Memaafkan

23 Maret 2026 - 08:54 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!