BINTUNI, Mangrove.id| Pemda Teluk Bintuni dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah telah mengeluarkan kebijakan bagi mama-mama Papua yang berjualan di pasar sentral.
Kebijakan ini berupa tidak menyertakan mama-mama Papua sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi, sementara waktu. Dengan demikian, mama-mama Papua diberikan kelonggaran berjualan di pasar, tanpa dipungut pajak maupun retribusi.
Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat khususnya kalangan bawah.
Kaitan mama-mama Papua yang dibebaskan dari pajak dan retribusi, ia menjelaskan, seyogianya tidak diatur dalam regulasi, melainkan murni kebijakan pemerintah daerah.
“Ketika wajib pajak dan wajib retribusi ini, kami anggap masih kecil atau masih lemah, maka tidak mungkin melakukan pungutan. Itulah kondisi yang kami lihat bagi mama-mama Papua,” sebutnya saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi Perda No 12 Tahun 2023 di aula kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Kamis (7/3/2024).
Sebaliknya, ia menambahkan, pihaknya akan memberikan waktu kepada mama-mama Papua untuk berkembang, sehingga kelak bisa menjadi wajib pajak maupun wajib retribusi.
“Jika sudah berkembang, tentu kami akan lakukan pendekatan dan mengajak mereka untuk menjadi wajib pajak dan wajib retribusi,” imbuhnya.
Disinggung adakah solusi bagi mama-mama Papua agar bisa berkembang, ia mengaku pemerintah mempunyai banyak cara. Salah satunya, penguatan kapasitas melalui program bantuan modal usaha.
“Menurut kami, perlu dilakukan penguatan kapasitas para pelaku usaha ini, khususnya memperkuat modal usaha mereka. Jika hal ini berjalan baik, maka kami optimis mereka akan berkembang. Memang tahun pertama, belum terlalu terlihat. Tapi tahun berikutnya, pasti akan terlihat,” pungkasnya sembari menambahkan kebijakan yang sama berlaku bagi pelaku usaha non OAP yang memenuhi kriteria. (wanma)