Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 8 Jan 2025 14:12 WIB ·

Kuasa Hukum ARUS Sebut Penyelenggara Pemilu Tak Netral


 Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH Perbesar

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH

KOTA SORONG, Mangrove.id| Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) menilai penyelenggara pemilu di Provinsi itu tidak netral. Itu menyebabkan urbanisasi pemilih yang berdampak pada hilangnya hak konstitusional pasangan calon.

Tim Kuasa Hukum, Yohanes Akwan, SH., MAP., menyebut, ketidaknetralan itu dimulai sejak keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mencoret syarat keaslian paslon mereka.

“Putusan MRP itu menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat pemilih. Banyak dari mereka mulai ragu untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya Akwan,  Selasa (7/1).

Tak sampai disitu, lanjut Akwan, rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU dengan mencoret nama AFU sebagai calon, tanpa menghentikan proses pemilu, kian memperburuk situasi.

“Keputusan ini menciptakan ketidakpastian di kalangan pendukung kami. Akibatnya, banyak simpatisan yang kehilangan kepercayaan dan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu,” tambahnya.

Akwan lalu menyoroti keputusan nomor 105 yang mencoret AFU dari daftar calon, serta pemberhentian dan pengangkatan kembali komisioner KPU PBD oleh KPU RI yang dilakukan tanpa alasan dan latar belakang yang jelas.

“ini langkah yang menunjukkan adanya upaya penjegalan yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggagalkan klien kami. Kemudian dimanfaatkan oleh lawan politik untuk membangun kampanye hitam, menyebarkan narasi agar masyarakat tidak memilih AFU dan Petrus karena dianggap sudah digugurkan oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Menyikapi itu, tim kuasa ARUS kata Akwan, telah mengajukan gugatan ke MK guna menuntut keadilan atas luka demokrasi yang dilakukan penyelenggara. (rls)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!