Mangrove.id| Kawasan Industri (KI) di Onar, distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres No 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tetap sesuai rencana.
Untuk mendukung rencana Pemerintah Pusat ini, Pemda Teluk Bintuni pun terus mempersiapkan segala hal yang menjadi tanggung jawab daerah, agar KI di Onar segera terwujud. Termasuk, kesiapan dokumen RTRW yang dikabarkan menjadi salah satu dokumen penting bagi kelangsungan proses KI.
Kaitan antara KI dan RTRW Kabupaten Teluk Bintuni, menurut Kepala Bidang Fisik dan Prasarana (Fispra) Bappelitbangda Teluk Bintuni, Faridl Fimbay, seyogianya tidak ada persoalan. Sebab, didalam rencana tata ruang, struktur pola ruang sudah mengakomodir terkait KI.
“Saat kami menghadiri kegiatan Zoom yang diprakarsai oleh Kementerian Perindustrian bersama Kemenko dan Kementerian ATR beberapa waktu lalu, diketahui bahwa dari sisi tata ruang sudah tidak ada masalah,” terang Fimbay kepada Wartawan di Bintuni, Kamis (18/8/2022).
Ia menyebut, didalam Pasal 29 Paragraf 5 Perda Kabupaten Teluk Bintuni No 4 Tahun 2012 sudah mengakomodir tentang KI, dimana dalam poin ketiga disebutkan bahwa KI di kabupaten Teluk Bintuni ditetapkan di Distrik Sumuri dan distrik Aranday. Untuk itu kata dia, sudah disepakati oleh beberapa kementerian teknis, termasuk mempercepat dokumen pengadaan tanah KI di Onar seluas 2.112 hektar.
Khusus untuk RTRW sendiri, Fimbay mengungkapkan, di tahun 2021 sejatinya pihaknya sudah harus finalisasi materinya. Akan tetapi, dengan perubahan teknis penyusunan materi yang tadinya mengikuti Permen ATR No 8 Tahun 2018, kini harus mengikuti petunjuk Permen ATR No 11 Tahun 2021.
“Karena muncul peraturan baru ini, memaksa kami mengubah sistematika penyajian. Inilah yang menjadi kendala,” ucapnya.
Meski begitu sambung Fimbay, seyogianya materi RTRW sudah siap. Hanya memang yang harus dilakukan sekarang ini, adalah memproses berita acara substansi dari lintas sektor, terutama kementerian teknis.
Berkaitan dengan kendala ini, Fimbay menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak yang kini masih menjadi fokus.
“Persoalan tapal batas antara Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak sebenarnya sudah diselesaikan oleh perwakilan Pemda masing-masing yang difasilitasi Kemendagri. Dimana, kesepakatan dua Pemda baik Teluk Bintuni dan Fakfak, bahwa tapal batas mengikuti batas yang ditetapkan oleh Kemendagri,” ujarnya.
Namun demikian, Fimbay menuturkan, menurut Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait tapal batas ini, pihak BIG masih harus mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat. Hal ini kata dia, yang turut menjadi kendala sehingga materi RTRW yang sudah disusun menunggu kepastian informasi dari BIG soal tapal batas.
“Inilah yang sedikit menjadi kendala kami. Sebab, menurut kami persoalan tapal batas ini harus benar-benar tuntas dulu,” imbuhnya.
Fimbay mengatakan, berkaitan dengan proses pengkayaan materi RTRW ini pihaknya mendapat dukungan dari Pemprov Papua Barat melalui instansi teknisnya, dengan target tahun 2023 mendatang sudah tuntas.
Berbagai kendala yang masih harus diselesaikan, Fimbay menyatakan, untuk sementara pihaknya belum bisa meneruskan materi RTRW ini ke pihak Legislatif. Ia beralasan, apabila dipaksakan sementara aspek-aspek dasar semisal peta dasar belum selesai, maka akan menjadi masalah di kemudian hari.
“Nah, itulah yang sementara kami tengah memastikan dulu. Namun, dari sisi materi teknis sejatinya sudah clear, tinggal kita asistensi ke kementerian terkait untuk mendapatkan berita acara bahwa dari sisi materi teknis, kabupaten Teluk Bintuni dinyatakan sudah siap,” tuntasnya sembari menyatakan bahwa sudah ada petunjuk Plt Sekda Teluk Bintuni agar secepatnya diselesaikan. (Wanma)