BINTUNI, Mangrove.id| Pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) diibaratkan sebagai tamu Very Important Person (VIP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Oleh karena itu, pelayanan kepada para pemilih DPT menjadi prioritas KPPS, sejak pelayanan di TPS dibuka mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
“Wujud pelayanan KPPS kepada para pemilih VIP ini, bisa terlihat dalam formulir C pemberitahuan, yang mana dalam formulir tersebut telah dicantumkan waktunya,” terang Ketua KPU Teluk Bintuni, Muh. M. Memed Alfajri kepada Wartawan yang dikonfirmasi di kantornya, Tisay, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (25/1/2024).
Ia menjelaskan, maksud ditentukan waktunya, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi waktu kepada pemilih kategori tamu VIP ini. Sehingga, si pemilih DPT tidak perlu membuang-buang waktu di TPS.
Dimana, KPPS akan mengelompokkan waktu pelayanan kepada pemilih VIP kedalam empat sesi. Sesi pertama jam 07.00-07.59, sesi kedua jam 08.00-08.59, sesi ketiga jam 09.00-09.59 dan sesi keempat jam 10.00-10.59 waktu setempat.
“Meski begitu, tidak menutup kemungkinan waktu pelayanan kepada pemilih DPT akan diperpanjang hingga jam 13.00, bilamana pemilih tersebut memang memiliki kesibukan,” sebutnya.
Ia menambahkan, pelayanan kepada pemilih DPT diluar waktu yang sudah dibagi menjadi empat sesi itu, sepanjang surat suara masih tersedia.
Sebab, KPPS juga diharuskan melayani pemilih yang terdaftar pada kategori lainnya. Dengan tetap mengacu pada waktu yang sudah ditentukan yakni berakhir pada jam 13.00.
Lanjutnya, khusus pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), akan dilayani KPPS mulai jam 11.00-13.00, bersamaan dengan pemilih DPT yang tidak sempat mencoblos di waktu yang sudah ditentukan. Setelah itu, akan menyusul pelayanan kepada pemilih DPK yang dimulai pada jam 12.00 hingga 13.00.
“Pemilih DPK ini akan dilayani petugas KPPS sesuai waktu yang ditentukan, sepanjang surat suara masih ada. Jika di TPS tersebut kehabisan surat suara, maka pemilih tersebut akan diarahkan mencari TPS lainnya, yang masih tersedia surat suaranya,” jelasnya.
Ditambahkan, khusus pemilih kategori DPK, sebagaimana ketentuan yang berlaku, diberikan pelayanan untuk mencoblos di TPS, dengan syarat memiliki KTP-elektronik kabupaten Teluk Bintuni.
“Perlu diketahui bahwa jumlah surat suara di TPS sebanyak jumlah DPT yang ada di TPS tersebut. Kemudian, tambahan surat suara, hanya sebesar 2 persen dari total DPT yang ada di TPS,” pungkasnya. (Wanma)


































Hari ini : 390
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164273
Hits Hari ini : 1047
Who's Online : 7