Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 1 Jul 2025 18:21 WIB ·

Ketua DPRK: Miras Tidak Usah Lagi Beredar


 Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE Perbesar

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di kabupaten Teluk Bintuni tengah disoroti.

Mulai dari dampak buruk akibat konsumsi berlebih, hingga tidak adanya kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), menjadi persoalan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta berpendapat, peredaran miras sudah saatnya dievaluasi.

“Jujur saja kalau buat saya, miras tidak usah lagi beredar di Teluk Bintuni,” ucap Tatuta kepada wartawan di Bintuni, Senin (30/6).

Ia memberi contoh, meski adanya Perda No. 3 Tahun 2016 yang hanya membolehkan miras golongan A (kadar alkohol dibawah 5 persen), namun faktanya ada miras golongan C (kadar alkohol 20 – 55 persen) ditemukan beredar.

“Yang kami pertanyakan, kenapa miras dengan golongan C, bisa beredar di kios-kios dengan bebas. Ini siapa yang kasih izin,” tanya Tatuta.

Berkaitan dengan miras ini, Tatuta mengaku sepakat dengan para tokoh, yang menyebut miras hanya membawa efek buruk. Seperti contoh, kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa, KDRT hingga denda adat.

“Apalagi kita yang tinggal di Bintuni, saya yakin pasti sangat paham tentang adat istiadat orang 7 Suku. Jangan sampai karena mabuk, lalu masyarakat 7 Suku jadi korban,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengklaim, peredaran miras tengah mengancam masa depan generasi penerus Sisar Matiti. Sebab, tak sedikit anak-anak sekolah sekarang ini, sudah tidak tabu dengan miras.

“Mereka tidak sekolah baik, karena bukannya masuk kelas, tapi sembunyi-sembunyi untuk minum. Ini semua akibat dari peredaran miras yang bebas,” tandas politisi Nasdem itu. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!